JambiOtoritas.com, TEBO – Gerak cepat, polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas di desa teluk kasai rambahan, kecamatan Serai serumpun kabupaten Tebo, Jambi. Pelaku berhasil di ringkus di kediaman kepala desa Baihaki.
Pelaku berinisial HZ ditangkap setelah polisi kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (4/1/2025) lalu. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, mengatakan pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP.
Menurutnya, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh HZ. Korban merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah sawit.
“Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan samo korban dan saat itu juga dibacok,” katanya, pada Minggu (5/1/2025).
Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri. Bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan pelaku. Informasi dari Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan, Baihaki bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya.
Ipda Hafiz menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan motif dari pelaku melakukan pembunuhan itu. Polisi menjerat pelaku dengan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (JOS)
Editor: David Asmara