Paslon Agus-Nazar Langgar Aturan Kampanye Pilkada

waktu baca 1 menit
Minggu, 24 Nov 2024 11:06 0 1001 jambiotoritas
Surat Bawaslu Tebo tentang status laporan pelanggaran administratif yang diteruskan ke KPU Kabupaten Tebo/foto Ist.

JambiOtoritas.com, TEBO – Pasangan calon bupati nomor urut 02, Agus-Nazar terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam proses Pilkada Tebo. Keputusan itu tertuangkan dalam surat Bawaslu yang disampaikan kepada pelapor, kuasa hukum tim pemenangan paslon, AsTon, Syaiful, SH.

Dinyatakan Bawaslu dalam suratnya bahwa pemasangan baleho/Spanduk yang dilaporkan melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama antara KPU, LO Paslon dan Bawaslu. Dan atas kajian Bawaslu Tebo terbukti bahwa AGUS-Nazar adanya pelanggaran administrasi.

” ada surat sudah kami terima dari Bawaslu, dan dinyatakan melanggar oleh Bawaslu kemudian ada rekomendasi ke KPU,” ujar Syaiful.

Dikatakan dia, adapun yang dilanggar adalah soal billboard kampanye akbar Paslon 02 yang tidak sesuai desain dan jumlah. Hanya disayangkan pihak Bawaslu kenapa harus menunggu laporan.

” sementara Bawaslu punya personel sampai tingkat kecamatan, dan billboard terpampang jelas besar di simpang Tugu Sultan Thaha Kec. Tebo Tengah, Sei. Bengkal Tebo Ilir dan Rimbo Bujang,” kata Syaiful, Minggu (24/11/2024) di Muara Tebo.

Berdasarkan Berita Acara KPU nomor : 202/PL.02.4-BA/1509/2024 Tentang Rapat Pleno penetapan jenis, ukuran dan jumlah alat peraga kampanye masing-masing calon, di dalam Berita Acara Bawaslu juga dilibatkan. (JOS)

Editor: David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA