JAMBI,jambiotoritas.com – Kepolisian daerah Jambi melakukan penahanan dua tersangka perusakan dan pembakaran surat suara hasil Pemilu 17 April 2019 di Kota Sungai Penuh. Penahanan keduanya, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Jambi, AKBP. M Edi Faryadi mengatakan setelah kedua pelaku atau tersangka menjalani pemeriksaan, saat ini keduanya resmi ditahan di rutan Mapolda. Kedua tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan dan pembakaran surat suara pemilu itu adalah Khairul Saleh (52), warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang juga caleg dari salah satu partai PDIP.
Tersangka kedua, Robin Yanet (31), warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang juga Pengawas Lapangan Daerah Pemilihan Desa Koto Padang.
” Kedua tersangka, dalam kasus ini dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara. Tim penyidik polda sudah memeriksa sebanyak dua belas orang saksi,” kata Edi, Rabu (24/4/2019).
Selain itu, barang bukti yang diamankan penyidik Polda Jambi ada 14 item terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, 110 lembar surat suara DPR RI, satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.
Satu lembar surat suara tidak sah TPS 01, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh TPS 02, sertifikat hasil penghitungan suara caleg DPRD Provinsi Jambi dari TPS 02, laporan hasil pengawasan pemilu Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Kemudian ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.
” Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini terus dikembangkan penyidik Polda,” katanya.(red JOS)