Ironi, SK Bupati Tebo Jadi Kontroversi dan Kecewa Warga

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Apr 2019 01:30 0 523 jambiotoritas

Dalam situasi Pemilu kegaduhan muncul, meskipun sudah ada namun pemerintah klaim surat belum diserahkan.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Tebo, Suyadi /ft.Jambi Otoritas

TEBO, jambiotoritas.com – Soal gejolak sekelompok warga Tambun Arang menentang Surat Keputusan Bupati Tebo tentang pengakitifan kembali Mardiana, sebagai kepala desa Tambun Arang kecamatan Sumay kemudian menjadi Kontroversi. Media cetak harian lokal menulis pernyataan pihak Camat Sumay bahwa pihak DPMD kabupaten Tebo menarik kembali SK itu. 

Membaca situasi kondisional wilayah pada masa pemilu. Ada surat dari Kesbangpol dan Linmas kabupaten Tebo untuk menjaga stabilitas wilayah daerah. ” Saya mengantongi itu,” kata kepala dinas Pemerintahan Desa, Suyadi, SH, Senin (29/4/2019).

Baca berita terkait : Syahlan Perintahkan PMD Kaji Pengembalian Jabatan Kades Tambun Arang

Menurut dia PMD membuat SK berdasarkan rekomendasi tim. Tetapi SK itu masih harus dikaji dari sisi norma hukum bukan langsung turun kebawah. Kalaupun dia, diaktifkan kembali sebagai kepala desa, nanti bisa dilihat selesai Pemilu ini.

” SK memang sudah ada, tetapi sampai detik ini belum diserahkan. Seandainyapun nanti diaktifkan kembali, nanti setelah selesai Pemilu. Tetap saja menunggu rekomendasi dari tim,” jelas dia.

Pemberhentian sementara, kata Suyadi, itu sanksi administratif, dalam hal ini jelas dasar hukumnya adalah Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tidak ada peraturan bupati yang mengatur pengaktifan kembali kepala desa pasca dikenakan sanksi itu kepada Mardiana.

” Kalau camat mengatakan seperti dikoran itu, biarin saja camat berkata demikian. Lah dia tidak pernah ditempat, urusan lain nggak tanggap. Dengan melihat yang kemarin, Mardiana itukan melihat seolah-olah dia sudah legal. Ini belum selesai, bahwa ada penolakan dibawah itu akan menjadi bagian dari kajian dan pertimbangan situasionalnya,” tegas Suyadi. (red01JOS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA