BPN Tebo Perluas Kecamatan Untuk Masuk Program PTSL TA 2019

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Mei 2019 13:41 0 438 jambiotoritas
Kepala kantor pertanahan kabupaten Tebo, Muslim, MD/ ft. Jambi otoritas

TEBO, Jambiotoritas.com – Upaya kantor pertanahan kabupaten Tebo mencapai target penerbitan 11 ribu sertipikat PTSL tahun 2019. Jikalau hanya dalam lingkup wilayah kecamatan Tebo Tengah saja, dirasa sulit tercapai. Diakui dengan situasi dan kondisi yang ada di Tebo Tengah, BPN kesulitan memenuhi target itu. Maka dari itu sasaran PTSL jadi perluas dari wilayah kecamatan lain dimana saja, tidak hanya terfokus dalam kecamatan Tebo Tengah. Demikian dikatakan kepala kantor pertanahan kabupaten Tebo, Muslim. MD, Senin (20/5/2019) di Muara Tebo.

Menurut Muslim untuk itu diharapkan bagi masyarakat dapat mendaftar tanah – tanahnya untuk disertipikatkan. Dengan mempersiapkan alas hak tanah (surat menyuratnya, Jual-beli/Hibah/ Sporadik), bukti pajak bumi dan bangunan (PBB), KTP/KK. Diharapkan untuk persyaratan tersebut dapat didukung aparat desa setempat. Kita berikan kesempatan untuk kecamatan – kecamatan lain dikabupaten Tebo hingga Oktober 2019 ini.

” Kita ingin program PTSL tahun ini dapat tercapai target pelaksanaannya. Makanya diharapkan jangan sampai aparat desa kurang respon,” katanya.

Dikatakannya, dalam memudahkan dan membantu petugas ukur BPN untuk percepatan target penyelesaian pembuatan sertipikat ini. Masyarakat dimohonkan memasang patok tanda batas tanahnya, baik tanah perumahan maupun perkebunan dengan tanda kayu seadanya (diberikan warna).

” Supaya petugas ukur BPN terbantu percepatan pencapaian target penyelesaian pembuatan setipikat. Namun tetap didampingi oleh aparat desa yang mengetahui batas tanah tersebut. Untuk menghindari terjadinya sengketa batas,” ujarnya.

Ditambahkan Muslim bahwa sampai saat ini progres PTSL sudah tercapai 3000 bidang yang diproses. Dari angka itu, sudah diterbitkan sertipikatnya sebanyak 1000 bidang. Angka tersebut, kata dia, masih jauh dari target. Kendala dilapangan juga karena banyaknya pemilik tanah yang tidak berada ditempat.  

Muslim juga menghimbau para pengurus di desa jangan menentukan syarat biaya diluar dari ketentuan SKB tiga kementrian. Apalagi kalau ditemukan oknum BPN yang meminta uang. Tolong lengkapi datanya, saya akan langsung diproses ditempat. (red 01 JOS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA