Polisi Tahan Tersangka DE dan USD di Rutan Mapolres Tebo

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Sep 2020 23:31 0 190 jambiotoritas

Terkait Kasus Pengrusakan alat Kesehatan RSUD Tebo

Kapolsek Tebo tengah, Iptu. Moh. Hasyim Asyari dalam keterangan Persnya kepada wartawan di Mapolsek terkait perkembangan penyidikan pengrusakan alat kesehatan ruang ICU RSUD STS Tebo. Dua tersangka DE dan USD dilakukan penahanan pada Selasa (22/9/2020) malam/foto Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Penyidikan perkara kasus pengrusakan alat kesehatan ruang intensive Care unit (ICU) RSUD Sultan Taha Syaifuddin Tebo memasuki babak baru. Kepala kepolisian sektor Tebo tengah, Iptu. Hasyim Asyari menyatakan sudah menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Hasyim mengatakan Kepolisian sejak sore hingga malam ini telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka DE dan perempuan USD selama lebih dari tiga jam. Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes di RSUD Sultan Taha Syaifuddin Muara Tebo.

Berita terkait :

“ Sementara dari hasil pemeriksaan dan penyidikan kita menetapkan dua orang tersangka. Pada malam ini kedua tersangka kita lakukan penahanan di rutan Mapolres Tebo,” kata Iptu. Hasyim kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/9/2020) malam.

Menurut dia, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Tebo. Dalam perkara ini, kata Hasyim, dalam setiap menghadapi masalah agar dilakukan dengan cara-cara yang bermoral tanpa harus main hakim sendiri atau melakukan pengrusakan terhadap suatu barang. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA