Jambiotoritas.com, TEBO – Proyek pembangunan rumah susun senilai 12 milyar di dalam areal RSUD Sultan Thaha Syaifudin kabupaten Tebo tahun 2018 lalu. Hingga kini belum bisa dimanfaatkan keberadaannya oleh pemerintah kabupaten Tebo, provinsi Jambi.
Menurut plt. Kepala dinas Perumahan dan penataan kawasan permukiman, Riswan Pasaribu mengatakan kendala pemanfaatan terkendala regulasi penyerahan aset yang mesti mendapatkan persetujuan presiden. Sementara ini aset pemerintah pusat itu belum bisa dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten Tebo dalam waktu dekat ini.
” Aturannya serah terima aset pemerintah pusat yang nilai proyek diatas 10 milyar mesti menunggu persetujuan presiden. Jika dibawah 10 milyar cukup persetujuan dirjen kementrian PUPR,” ujar Riswan, Rabu (8/8/2019) dikantornya.
Riswan menyebutkan pengelolaan rusun dan penentuan tarif sewa sudah diatur dalam permenkeu dan kepmen PUPR. Masalahnya, pemerintah kabupaten tidak dapat berbuat banyak hingga serah terima aset ke pemerintah kabupaten ditandatangani presiden.
” Anjuran BPK kita hanya diminta menyusun langkah – langkah percepatan pemanfaatan aset itu. Sebenarnya hal itu sudah dilakukan. Kalau dulu masih bisa dilakukan dengan membuat kesepakatan kerjasama dengan kementrian PUPR. Tapi masalahnya hal itu sekarang ini, tidak bisa dilakukan lagi,” katanya.
Apabila pemanfaatan rusun dapat terealisasi, ini menjadi salah satu potensi PAD pemerintah kabupaten Tebo. Minat calon penghuni rusun itu sangat tinggi bahkan semua kamar sudah full terisi oleh para pemesan.
” Semua kamar rusun sebenarnya sudah terisi dengan calon penghuni. Tapi kita belum dapat memastikan mereka bisa masuk,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara