Jambiotoritas.com, JAKARTA – Pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden (wapres) terpilih, Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) tidak bisa dipercepat atau diundur. Sebab, lima tahun masa jabatan Presiden dan Wapres terhitung sejak tanggal dilantik. Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, Rabu (9/10/2019).
Pria yang akrab dipanggil Cak Nanto tersebut menjelaskan, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dilantik pada 20 Oktober 2014. Dengan begitu, maka pelantikan Jokowi-Ma’ruf jatuh pada tanggal yang sama di tahun 2019.
“Walau tanggal 20 Oktober 2019 itu jatuhnya hari Minggu, enggak bisa pelantikan dipercepat atau diundur satu hari. Ini bukan masalah hari kerja atau tidak. Kalau dikurangi atau ditambah, itu menyalahi konstitusi yang menyebut masa jabatan presiden dan wapres lima tahun,” tegas Cak Nanto.
Di sisi lain, Cak Nanto mengatakan potensi gangguan dari pihak tertentu terkait agenda pelantikan 20 Oktober 2019 memang bisa terjadi. Meski begitu, Cak Nanto berharap proses pelantikan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Proses demokrasi sudah berjalan, maka sudah seharusnya kita berdiri pada fungsi bagaimana mengawal dan menyiapkan visi besar ke depan, ketimbang mau menggagalkan pelantikan,” ucap Cak Nanto.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, pelantikan Jokowi-Ma’ruf tetap digelar pada 20 Oktober 2019. Hal tersebut merespons usulan dari relawan Jokowi yang meminta agar pelantikan dipercepat sehari atau pada 19 Oktober 2019.
Viryan menambahkan, pelantikan Presien dan Wapres terpilih pada 20 Oktober, sudah berlangsung sejak 2004. Aturan masa jabatan Presiden dan Wapres sangat jelas tertuang dalam UUD 1945, Pasal 7. KPU tunduk kepada konstitusi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, Presiden Jokowi sama sekali tidak pernah meminta pelantikan dimajukan. Menurut Pramono, wacana itu berasal dari relawan yang disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
“Tentunya Presiden memahami tentang ketatanegaraan. Periodesasi DPR dan periodesasi eksekutif itu sudah fix 5 tahunan. Enggak boleh maju sehari, enggak boleh mundur sehari. Jadi tetap akan berlangsung 20 Oktober 2019, sesuai jadwal KPU,” tegas Pramono.
Sumber: Suara Pembaruan