Jambiotoritas.com, TEBO – Dua rekanan sebagai kontraktor pelaksana proyek paket 18 (CV. Mubarok) dan paket 23 (CV. Pelangi) dinas PUPR kabupaten Tebo dengan nilai pagu 2,3 milyar dan 2,4 Milyar yang sebelumnya dilakukan adendum dengan dikenakan denda 50 hari, diputus kontrak dan diblacklist, pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dinas PUPR bidang Bina Marga.
Menurut kepala bidang bina marga dinas PUPR kabupaten Tebo, Sobirin mengatakan tindakan tegas atas keputusan memutus kontrak dua rekanan perlu dilakukan. PPK menilai tidak selesainya pekerjaan perkerasan yang terjadi dianggap kelalaian rekanan sendiri.
Sebenarnya tidak ada kendala dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Terkendalanya, intinya hanya kesalahan pada pihak penyedia. Kontraknya kan dimulai awal September, waktunya cukup panjang.
” Sebetulnya mereka ingin mengajukan perpanjangan kontrak.Tapi pertimbangan kondisi saat ini tidak mungkin dilanjutkan,” katanya.
Dikatakan dia, pekerjaan kita hentikan dan selanjutanya saya ambil keputusan, memblacklist kedua perusahaan. Karena saya sudah melihat material sudah ada dilapangan hanya saja belum dilakukan penghamparan.
” Melihat kondisi lapangan, sementara akses dan cuaca tidak terkendala sebenarnya. Ketika itu cuaca panas bahkan kabut asap. Karena akses itu juga dilalui kendaraan pengangkut batu bara,” katanya.
Secara keseluruhan progres semua kegiata fisik dibidang bina marga sudah terealisasi 90 persen, hampir semua selesai. Kecuali dua rekanan tersebut. Hingga hari ini, akhir tahun 2019, semua rekanan bina marga sudah menyelesaikan semua administrasi kontrak. Dan menyangkut penyelesaian pekerjaan fisik juga sudah selesai. (red JOS)
Penulis : David Asmara