Jambiotoritas.com, TEBO – Proyek revitalisasi pasar kembang anggaran Kemendes, PDT dan Transmigrasi senilai Rp. 170 juta di desa Suka Damai kecamatan Rimbo Ulu kabupaten Tebo hingga hari ini masih berproses. Camat Rimbo Ulu, Tuslam menyatakan ada dispensasi dari kementrian desa, PDT dan Transmigrasi mengenai pelaksanaan penyelesaian kegiatan hingga melewati batas waktu tahun anggaran per 31 Desember 2019.
Dikatakan Tuslam bahwa revitalisasi pasar itu merupakan pengalihan anggaran dari kabupaten kerinci, dengan alasan disana karena nggak ada lokasi. Ceritanya pada akhir November 2019 kami diminta masukkan proposalnya.
” Pelaksanaan pekerjaan tidak mungkin selesai akhir tahun anggaran per 31 Desember 2019. Sesuai petunjuk dari sana, yang penting dana sudah dibelanjakan sebelum 31 desember 2019, termasuk pembayaran pajak sebelum 31 Desember sudah dibayar,” kata Tuslam meyakinkan ketika dihubungi via ponselnya, Senin (20/1/2020).
Menurut dia dana dari kementrian masuk ke rekening desa pada 26 Desember 2018. Kemudian langsung dibelanjakan keesokan harinya (27/1/2020). Pajak juga dibayarkan pada 31 Desember 2019. Bahan material semua ada ditoko dan material kayu ada bangsal semua.
” Kalau ada yang ngomong saya kerja sendiri tidak melibatkan perangkat desa Suka Damai. Itu yang ngomong itu orang gila tetangga saya sendiri. Dia kan kata pintar ngomong, katanya kan, sudah lima minggu, itukan gila. tapi kan belum sampai waktunya inikan baru (20/1/2019),” ucap Tuslam.
Intinya bangunan itu dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Semua itukan membutuh proses, bukan kayak loro jongrang. Penyelesaiannya tetap sesuai hari kerja (HOK). Sebagai ketua tim pelaksana dan Plt. Kepala desa suka damai bertanggungjawab sampai akhir pekerjaan.
” Laporan progres kemajuan fisik pekerjaan mulai 10, 25, 50, 75 dan 100 persen itu saya laporkan langsung ke pihak kementrian,” tegasnya. (red JOS)
Penulis : David Asmara