JambiOtoritas.com, TEBO – Sejauh ini rekanan CV. Ayu Sedayung sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan proyek paket 3 tanjung kirai – Margodadi dan Aburan batas unit 16 kuamang kuning (Bungo) senilai Rp 2,2 milyar di dinas PUPR kabupaten Tebo. Sayangnya, belum juga terlihat melaksanakan pekerjaannya pada link pekerjaan perkerasan jalan desa Aburan batas Tebo batas unit 16 kabupaten Bungo. Menurut ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan menyatakan rekanan pemenang tender CV. Ayu Sedayung mestinya sudah harus melaksanakan pekerjaan tersebut.
” kontraktor pemenang tender yang melaksanakan kontraknya secepatnya harus dikerjakan, jangan tidak. Rugi kita,” kata Mazlan, usai paripurna pendapat akhir fraksi DPRD kabupaten Tebo, Rabu (7/8/2024).
Baca Berita Terkait : Soal Proyek Paket 3 Dinas PUPR Bilang Baru Satu Titik
Dikatakan dia, bahwa pekerjaan proyek paket 3 tersebut adalah pokirnya. Itu kombinasi dengan usulan masyarakat Aburan. ” Sebenarnya masih banyak pokir aku di Aburan itu. Permintaan masyarakat disana agar mendahulukan perkerasan jalan lebih dulu yang memang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat disana, ” katanya.
Kalau semuanya, kata dia, masih banyak pokir yang perlu diperjuangkan disana. Ada box, gorong – gorong, jembatan. Masih banyak yang belum selesai. Makanya, disepakati jalan itu dilakukan perkerasan yang lebih didahulukan.
” Untuk tahun 2024 ini, hanya pekerjaan perkerasan jalan saja. Secara teknis anggaran disitu saya tidak tahu. Teknis ke dinas PUPR yang lebih tahu,” ujarnya. (JOS)
Editor : David Asmara