Gubernur Jambi Salurkan Langsung Bantuan JPS

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Jun 2020 22:44 293 JambiOtoritas
Penyaluran JPS COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan kriteria penerima mempertimbangkan risiko terjadinya tumpang tindih, double counting dan tidak tepat sasaran  baik yang bersumber dari APBN, APBD kabupaten, CSR/swasta dan pihak lainnya/Foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyalurkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak COVID-19 di tiga kabupaten yakni Batanghari, Sarolangun dan Merangin. Penyaluran langsung diserahkan Gubernur Jambi Fachrori Umar selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jambi.

Di Kabupaten Batanghari misalnya, JPS disalurkan untuk 1.125 Kelompok Penerima Manfaat (KPM)/KK senilai Rp675.000.000 berbentuk sembako dan uang tunai bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang dipusatkan di Kantor Camat Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Kemudian di Kabupaten Sarolangun, penyaluran dipusatkan di Kantor Camat Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. Adapun bantuan disalurkan untuk 3.131 KPM senilai Rp1.878.600.000 yang diterima perwakilan masyarakat.

Pemprov Jambi juga menyalurkan JPS di Kabupaten Merangin. Kemudian akan dilanjutkan di Kabupaten Kerinci, Bungo, Tebo dan Kota Sungai hingga 4 Juni. Selanjutnya Kabupaten Tanjungjabung Barat akan disalurkan pada 8 atau 9 Juni mendatang. Sebelumnya Pemprov Jambi menyalurkan di tiga daerah yakni di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Muarojambi dan Kota Jambi.

Penyaluran JPS COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan kriteria penerima mempertimbangkan risiko terjadinya tumpang tindih, double counting dan tidak tepat sasaran  baik yang bersumber dari APBN, APBD kabupaten, CSR/swasta dan pihak lainnya.

Kemudian memperhitungkan rasio penduduk miskin, memperhitungkan sektor-sektor lapangan usaha di tiap kabupaten/kota dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak secara langsung dan tidak langsung serta memperhitungkan dan melakukan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap kabupaten/kota se-Provinsi Jambi selama Tahun 2020.

“Bentuk kontribusi serta upaya Pemerintah Provinsi dalam membantu mengurangi beban pemerintah kabupaten/kota yang diharapkan penyaluran JP dilaksanakan sesuai prinsip 3T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu,” kata Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Selasa (2/2/2020).

Menurut Gubernur, pemerintah pusat telah melakukan berbagai kebijakan refocusing anggaran dalam alokasi bantuan bagi masyarakat yang terdampak diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Pembebasan Biaya Listrik Subsidi dan lain sebagainya.  Kemudian pemerintah Provinsi Jambi melakukan berbagai kebijakan dalam percepatan penanggulangan COVID-19 ini dengan mengalokasikan anggaran dalam penyediaan bantuan kesehatan dan JPS bagi masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat COVID-19 sebanyak 30.000 rumah tangga sebesar Rp600.000 per rumah tangga yang tersebar di 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Dalam penyaluran JPS COVID-19, Gubernurr Jambi didampingi Danrem 042/Gapu Kol Kav M. Zulkifli, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rudy M Harahap, Kepala Bulog Divre Jambi Bakhtiar serta para pejabat di lingkup pemerintah Provinsi Jambi. (red JOS)***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA