Kepastian Anggaran Pilkada Serentak di Tengah Pandemi COVID-19

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jun 2020 00:05 0 39 jambiotoritas
Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman melakukan Video Conference bersama Kemendagri terkait koordinasi persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. (FOTO: Humas Prov)

JAMBI – Pelaksanaan pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020 mendatang akan dilakukan dengan prosedur yang ditetapkan. Meskipun wabah COVID-19 masih melanda di provinsi Jambi, namun sejumlah daerah sudah siap, khususnya Provinsi Jambi, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Kabupaten Tanjungjabung Timur.

“ Dasar dari pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 adalah Perpu nomor 02 tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020. kita semua harus optimis bahwa pilkada serentak tahun 2020 bisa terselenggara pada bulan Desember nanti. Pemerintah pusat juga memastikan alokasi anggaran untuk pilkada serentak nanti, khususnya anggaran tambahan terkait penyelenggaraan pilkada dengan aman di tengah wabah COVID-19,” kata penjabat Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Senin (15/6/2020) di Jambi.

Menurut dia, ada beberapa usulan anggaran tambahan dari KPU dalam rangka penanganan COVID-19. Salah satunya adalah penambahan jumlah TPS sebanyak 767 TPS yang harus disesuaikan dengan standar kesehatan penanganan COVID-19. Penambahan alokasi anggaran juga termasuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yaitu, penyediaan masker, sarung tangan, hand sanitizer serta tempat untuk cuci tangan di setiap TPS.

“ Tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020, secara umum ada 15 tahapan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 05 Tahun 2020 dan saat ini telah memasuki tahapan yang ke lima yaitu penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” katanya. (red JOS)

Penulis : Herman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA