Kasus PT. ADP, Ini Pengakuan PPK Proyek Paket 16

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jun 2020 17:33 0 262 jambiotoritas
Salah satu link pekerjaan paket 16 dinas PUPR Tebo TA 2018 lalu yang dikerjakan PT. ADP/foto dok. JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Hasil pelaksanaan pekerjaan proyek paket 16 dinas PUPR kabupaten Tebo tahun anggaran 2018 lalu, dikerjakan PT. Anggun Darma Pratama (ADP) tidak sesuai spesifikasi teknis. Perhitungan BPK RI perwakilan Jambi, merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 498 juta dari nilai kontrak pekerjaan 4,7 milyar.

Sementara ini pemanggilan berbagai pihak terus bergulir di Mapolda Jambi. Pasca dilaporkan LSM LPI Tipikor Jambi. Namun demikian pihak dinas PUPR kabupaten Tebo, mantan PPK kegiatan itu, Sobirin, ST dan PPTK, Irving Pane mengakui telah memenuhi panggilan penyidik di Polda Jambi, pada Senin (15/6) lalu. Semestinya pemanggilan tersebut juga dihadiri direktur PT. ADP, kala itu, Maimaznah (anggota DPRD Provinsi Jambi, red). Hanya saja, Maimaznah belum memenuhi panggilan dengan alasan belum terima surat pemanggilan dan yang bersangkutan tengah dinas ke luar daerah.

” Bicara hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang kurang ketebalan memang banyak juga. Volumenya beberapa kilometer. Sampai terjadi kelebihan pembayaran, semua yang terlibat, PPK, PPTK dan Konsultan pengawas, ya salah semualah,” kata mantan kabid. Bina Marga (PPK), Sobirin, ST, dijumpai dikantornya, (17/6/2020) di Setda kabupaten Tebo.

Dalam hal pemanggilan mereka oleh penyidik kepolisian Polda Jambi tersebut. Intinya menggali keterangan seputar temuan BPK. Menurut Sobirin, mengatakan dirinya kooperatif saja. Apa yang ditanyakan penyidik telah dijawab. Semua dokumen yang diminta, seperti kontrak, MC, pencairan dan surat permintaan pengembalian sudah ditangan penyidiknya.

” Sebagai PPK saya tidak setiap hari dilapangan, pastinya kontraktor dan konsultan pengawas yang mewakili saya secara kontrak( ada azas legal). Saya bukan membela diri, prosedurnya’kan begitu,” kata Sobirin.

Ditanya soal indikasi rekanan mengambil keuntungan yang tidak wajar, bila dilihat temuan yang lebih dari 10 persen dari nilai kontrak ? Sobirin menilainya hal itu, bisa iya, bisa juga tidak. Kalau dipersentase itu mungkin saja, iya. Itukan hitung-hitungan akuntasi, tetapi kita tidak bisa menuduh sepihak seperti itu.

Namun demikian terkait legalitas formal yang diberikan manajemen PT. ADP sebagai pemegang kontrak dengan dinas PUPR, terhadap pelaksana pekerjaan proyek dilapangan dalam hal ini Reza dan Solikhin, pihak dinas tidak tahu persis.

” Secara sadar dia (Maimaznah) yang teken kontraknya didampingi Solikhin, pencairan juga ke rekening ADP. Sementara si Reza saya tidak pernah bertemu sejak putus kontrak kerja proyek paket 7. Secara administrasi ada kuasa pelimpahan yang dipegang dari ADP pada Solikhin, saya tidak tahu. Mungkin secara lisan ada perintah ke Solikhin,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA