Kakan Kemenag Tebo Panggil Oknum Kepala KUA Nikahkan Siri Janda Dalam Masa Iddahnya

waktu baca 1 menit
Selasa, 23 Agu 2022 22:10 0 662 jambiotoritas
kantor kemenag Kabupaten Tebo

JambiOtoritas.com, TEBO – Perilaku oknum kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan Sumay, Sanusi (S) yang menikahkan secara siri (dibawah tangan) dua sejoli, H, janda warga dusun Bangunharjo kecamatan pelepat ilir kabupaten Bungo yang masih dalam masa iddah dengan Y, duda warga desa sungai alai kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo di kediamannya, pada Minggu (14/8/2022), faktanya melanggar aturan, pernikahan itu tidak benar dan dinyatakan batal secara hukum.

Baca berita terkait :

Oknum Kepala KUA di Tebo Langsungkan Pernikahan Siri Janda – Duda

Menurut kepala seksi bimbingan masyarakat (Binmas) kantor kementerian agama kabupaten Tebo, Lukman Hakim membenarkan perempuan yang cerai mati, iddahnya 4 bulan 10 hari. Dia mengatakan bahwa kalau pernikahannya tidak benar, maka pernikahan itu batal secara hukum.

” Kalau mereka telah ‘berkumpul’ jelas terjadi perzinahan. Karena pernikahannya itu tidak benar, maka pernikahan itu batal secara hukum,” ujar Lukman dikonfirmasi via selulernya yang mengaku sedang dinas di kota Jambi, Selasa (23/8/2022).

Dikatakannya, saya juga sudah dapat informasi itu. Surat pemanggilan KUA kecamatan Sumay itu sudah diproses oleh bagian TU. Besok pagi, Insha Allah dia dijadwalkan menghadap dengan saya bersama kepala kantor kemenag kabupaten Tebo. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA