Kadis PMD Akan Panggil Kades Pematang Sapat

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2020 22:40 0 173 jambiotoritas
proyek GOR anggaran dana desa pematang sapat tahun 2020 yang dibangun diareal HGU perusahaan/foto dok JOS

Proyek GOR Dana Desa Dalam Kawasan HGU


JambiOtoritas.com, TEBO – Pembangunan sarana gedung Olah Raga, Desa Pematang Sapat kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo, senilai 500 juta dari anggaran Dana Desa TA 2020 ternyata berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) unit usaha Rimbo Satu PTPN VI Wilayah Jambi. Tidak hanya itu, sebelumnya ada bentuk lain proyek anggaran DD juga dibangun diareal HGU Perusahaan perkebunan plat merah itu, seperti gedung sanggar seni.

” Pembangunan gedung olah raga, dari dana desa kami ada surat ijin dari manajer unit usaha satu (Rimsa) PTPN VI. Dasarnya surat ijin itu,” kata kepala desa Pematang Sapat, Ridwan, Selasa (3/11/2020), menjawab konfirmasi JambiOtoritas.com, via telepon selulernya.

Dikatakannya, sampai sekarang pembangunan masih berjalan. Perkiraan progres pembangunan sudah pada tahapan pemasangan atap bangunannya.

Terpisah menanggapi lokasi pembangunan dengan anggaran Dana Desa dalam areal HGU perusahaan tersebut. Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Nafri Junaidi, SH menyatakan setiap pembanguan fisik seharusnya dilokasi yang menjadi asset desa.

” Saya belum mendapatkan informasi ini. Kalau benar informasi yang terjadi di desa pematang sapat itu demikian. Hal itu sudah melanggar aturan,” ucap Nafri, Rabu (4/11/2020) dikantornya.

Dalam hal ini, pihak dinas PMD berencana akan memanggil kepala desa Pematang sapat. Untuk meminta penjelasan tentang persoalan ini.

” Bahkan kalau memang terbukti salah, melanggar aturan kita bisa berikan sanksi tegas kepada pemerintah desa. Makanya nanti kita perlu cek kelapangan dan konfirmasi kebenarannya,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA