
JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik di Desa Sungai Rambai belum berakhir. Nasib Kepala Desa kini benar-benar di ujung tanduk. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dipastikan sudah ditandatangani Bupati Tebo, namun eksekusinya masih ditahan hingga audit Inspektorat tuntas.
Audit dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2025 itu sendiri saat ini masih berjalan dan ditargetkan rampung September mendatang. Publik Tebo kini menanti, apakah hasil audit itu akan menjadi palu akhir yang mengakhiri konflik berkepanjangan di Sungai Rambai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik, menegaskan hal tersebut. Menurutnya, tim kabupaten telah sepakat untuk tidak mengambil langkah sebelum bukti audit keluar.
“Persoalan Kades Sungai Rambai dengan BPD sudah dibahas dalam tim. Tim memutuskan akan mengambil sikap setelah hasil audit. Kita hormati itu,” ujar Malik, Kamis (13/8/2026).
Malik memastikan tidak ada yang ditutupi. Jika hasil audit Inspektorat menemukan bukti kuat adanya penyelewengan, SK yang sudah diteken Bupati akan langsung dieksekusi.
“Serahkanlah, apalagi. Semua sesuai kesepakatan tim. Keputusan rapat memang menunggu hasil Inspektorat. Sekarang itu yang kita tunggu,” tegasnya.
Ia juga memberi peringatan keras kepada perangkat desa dan pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan agar tidak bermain-main dengan barang bukti.
“Yang dilihat Inspektorat itu bukti. Kalau sampai ada upaya menghilangkan barang bukti, tambah parah lah. Itu akan memperberat,” ujarnya.
Lawan SK, Kades Surati PMD dan Ngadu ke DPRD
Di sisi lain, Kades Sungai Rambai memilih melawan. Setelah menerima Surat Peringatan ketiga (SP3) yang menjadi dasar penerbitan SK pemberhentian, ia melayangkan surat keberatan resmi ke PMD.
“Iya, kepala desa menyanggah. Dia keberatan soal SP3 itu. Memang ada surat resmi yang dilayangkan ke pemerintah, ke PMD,” ungkap Malik.
Tidak berhenti di situ, Kades juga mendatangi DPRD Kabupaten Tebo untuk meminta penjelasan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penentangan terbuka terhadap keputusan Bupati.
Aksi ke DPRD itu tidak lepas dari tekanan politik sebelumnya. Dalam pandangan umum fraksi, empat fraksi di DPRD Tebo secara terbuka mendesak agar Kades Sungai Rambai diberhentikan. Bahkan, PMD pun ikut disorot karena dinilai lemah dalam pembinaan.
“Empat fraksi meminta kepala desa diberhentikan. Catatannya ada. Waktu itu PMD juga kena, dibilang kurang pembinaan,” kata Malik.
Terkait klaim Kades yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan di PMD, Malik membantahnya dengan tegas.
“Ada berita acaranya lengkap. Kalau dibilang tidak pernah dilibatkan, tidak dihadiri, mungkin dia lupa,” tandasnya.
Malik memastikan, surat sanggahan dari Kades tidak akan dibiarkan menggantung. Seluruh keberatan akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat tim lanjutan bersama Sekda untuk penentuan akhir.
“Sanggahan itu boleh, sah-sah saja. Bupati terima, kita terima. Tapi keputusan tim mengeluarkan SP3 dan melakukan pemeriksaan Inspektorat juga punya dasar yang kuat. Ini akan jadi bahan pertimbangan rapat tim besok untuk penentuan akhir,” pungkas Malik. (JOS)
Editor : David Asmara