JambiOtoritas.com, TEBO – Seteru gugatan secara perdata antara Manajemen RSUD STS Tebo melawan penggugatnya DR. Azri, SH.MH yang bergulir di PN telah diputus majelis hakim. Dalam perkara gugatan perdata No 13/Pdt. G/2020/PN Mrt itu, dalam prosesnya tergugat direktur RSUD STS Tebo melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum rekonvensi (gugatan balik) terhadap penggugat DR. M. Azri, SH. MH. Majelis hakim pada Kamis (25/2/2021) lalu memutuskan bahwa mengadili dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekovensi, mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk sebagian; menyatakan tergugat rekonvensi/penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum tergugat rekovensi/penggugat untuk meminta maaf kepada penggugat rekonvensi secara terbuka melalui media massa selama tiga hari berturut-turut terhitung tiga hari setelah putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap; menolak gugatan penggugat rekovensi/tergugat konvensi untuk selain dan selebihnya.
Penggugat konvensi DR. M. Azri, SH. MH menyatakan bahwa dalam sidang sudah jelas, keterangan saksi yang dihadirkan proses yang terjadi di RS yang dilakukan itu ke khilafan dalam pemasangan infus ditangan yang mengakibatkan bengkak. Jadi saya berpendapat dalam membuat suatu keputusan tersebut. Ada Hakim di PN Tebo, ada hubungan emosional dengan pengacara RSUD. Walaupun tidak ada hubungan langsung dalam perkara tersebut. “ Kita tidak terima atas putusan itu. Putusan itu tidak jelas,” kata Azri, pada Kamis (4/3/2021) belum lama ini di PN Tebo.
Dalam perkara dipengadilan itu, ada dua pihak yaitu DR M Azri sebagai penggugat dan dirut RSUD sebagai tergugat( (posisinya pengguggat menggugat Dirut. RSUD,dr. Oktavienni). Seiring dengan berjalannya perkara. Kemudian tergugat (direktur RSUD STS) melalui kuasa hukumnya itu ketika menyampaikan jawaban atas gugatan dari penggugat, mereka menggunakan haknya sesuai dengan hukum acara perdata. Direktur RSUD mengajukan gugatan balik (gugatan Rekonvensi). Akhirnya DR Azri sebagai penggugat begitu juga sekaligus tergugat rekonvensi. Begitu juga pada awalnya dia (Direktur RSUD) tergugat tetapi karena dia menggunakan haknya statusnya tergugat dan penggugat rekonvensi.
Baca berita :
Dengan keadaan seperti ini maka dalam satu nomor perkara tersebut, artinya ada dua gugatan. Gugatan awal (pokok) penggugatnya DR. AZRI dan kemudian direktur RSUD, dr. Oktavienni menggugat balik (DR. M. AZri). Gugatan konvensi Diperiksa secara bersama-sama. Dalam KUHAPerdata, membolehkan memberikan hak menggugat dalam jawaban tergugat boleh melampirkan gugatan.
Majelis hakim menilai gugatan awal DR Azri kepada direktur RSUD STS, tidak terbukti berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti dipersidangan, bahwa gugatannya itu, penggugat awal mendalilkan bahwa direktur RSUD melakukan kesalahan manajemen administrasi Rumah Sakit sehingga menyebabkan pembengkakan tangan penggugat. Memang tidak ada kata-kata eksflisit itu adalah gugatan mal praktek. Tetap esensi dari pada gugatan dari penguggat itu adalah mendalilkan adanya mal praktek yang dilakukan oleh pihak RS
Dalam keputusan tersebut majelis hakim menilai sesuai alat bukti yang diajukan para pihak seluas-luasnya dan sebebas-bebasnya dengan hak yang sama mengajukan alat bukti, dalil itu tidak terbukti. Sebaliknya dalil dari tergugat didalam gugatan baliknya (rekonvensi) majelis hakim menganggap itu terbukti, bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selayaknya penggugat dan tergugat itu menahan diri tidak menimbulkan isu-isu diluar, itu yang dipandang majelis hakim.
“ Memang gugatan konvensinya ditolak, tetapi gugatan rekonvensi dari RSUD itu dikabulkan sebahagian,” kata humas pengadilan Negri Tebo, Sandro C. Simanjuntak, SH, MH, Senin (15/3/2021) siang di PN Tebo
Kalau saja, sampai hari ini belum ada itikad tergugat rekonvensi menindak lanjuti putusan majelis, pertanyaannya, bagaimana konsekuensinya terhadap putusan tersebut ? Menurut Sandro menjelaskan bahwa setiap putusan perdata setiap pihak berhak mengajukan upaya hukum, apabila tidak menerima atau berkeberatan atau tidak puas dengan putusan majelis hakim. Apabila penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi itu telah lewat waktunya untuk mengajukan upaya hukum atau tidak mengajukan upaya hukum, maka otomatis putusan tingkat pertama ini, Inkrach, artinya berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.
Kita belum cek secara pasti, kata Sandro, apakah upaya tergugat rekonvensi DR. M. Azri melakukan upaya banding atau tidak, kita belum tahu itu. Misalnya, pengugat atau tergugat rekonvensi itu tidak mengajukan upaya hukum (banding) atau apapun. Maka otomatis putusan itu berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.
“ Kalau memang sipenggugat atau tergugat rekovensi itu dalam hal ini ( DR M.Azri), tidak mau melakukan secara sukarela apa yang didalam putusan tersebut. Maka pihak lawannya dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Tebo. Tetapi biasanya pengadilan akan melihat dulu, tidak langsung buru-buru mengeksekusi,” ungkapnya.
“ Apabila tidak ada permohonan eksekusi dari pihak RSUD STS Tebo, maka pengadilan dalam hal ini tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam hal ini, Ketua pengadilan negeri melakukan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi. Dan biasanya akan ditela’ah lebih lanjut, apakah putusan tersebut dapat dilakukan eksekusi atau tidak,” kata Hendro lagi.
Dikatakan Sandro juga bahwa pendapat pribadi atau subjektif dari pihak manapun terhadap hasil putusan majelis hakim yang menangani perkara dipersidangan itu tidak dapat dikomentari oleh pengadilan, hal-hal yang bersifat substansi pokok perkara tidak bisa (humas) mencampuri kedalamnya karena itu adalah hasil musyawarah majelis hakim. Kedua, Apabila para pihak tidak menerima suatu pertimbangan hakim didalam satu putusan seharusnya para pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum ketingkat yang lebih tinggi lagi. Agar majelis hakim yang lebih tinggi lagi dapat menguji kembali fakta tersebut sesuai dengan bukti yang diungkapkan tadi.
“ Perlu saya luruskan bahwa, kami seluruh majelis hakim ketua pemgadilan sampai seluruh hakim anggota yang ada di PN Tebo ini, professional tidak pernah ada dipengaruhi subjektifitas, emosional, uang dan janji-janji apapun,” katanya.
Sementara pihak manajemen RSUD STS Tebo terkait putusan majelis hakim PN Tebo itu, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya yang akan dilakukan belum dikonfirmasi. (JOS)
Penulis : David Asmara