JambiOtoritas.com, TEBO – Sisi lain dari robohnya proyek bangunan turab sepanjang 30 meter dibantaran sungai sekutur yang dikerjakan CV. Bima Perkasa beberapa waktu lalu menyimpan masalahnya tersendiri. Program Pokir anggota DPRD kabupaten Tebo fraksi partai Gerindra itu akan dibuat ulang Pembangunannya.
Hanya saja, sedari awal pengalihan sungai Sekutur sepanjang 100 meter dilokasi pekerjaan ternyata dilakukan tanpa analisis teknis lingkungan dan ijin pengalihan aliran sungai. Menurut kepala bidang penaatan dinas perhubungan dan lingkungan hidup (LH), M. Nuri menyatakan proses pengalihan aliran sungai diatur oleh permen PUPR No. 21 tahun 2020 tentang pengalihan alur sungai. Dalam regulasi itu, setiap orang, badan usaha atau pemerintah, badan hukum wajib mendapatkan ijin pengalihan alur sungai yang dikeluarkan kemementrian melalui Dirjen sumber daya air.
” untuk mendapatkan rekomendasi ijin pengalihan alur sungai ini langsung ke balai wilayah sungai. Tujuannya untuk perlindungan dan pelestarian wilayah sungai, ” ucap Nuri, dikantornya, Senin (27/9/2021).
Baca berita terkait :
Dikatakan dia, secara teknis dapat mempertahankan dan melindungi fungsi bantaran sungai dan mempertahankan aliran sungai.
” Pengalihan alur sungai paling sedikit sama dengan sungai yang dialihkan. Tidak ada diatur kriteria sungai. Artinya secara umum berlaku untuk semua. sungai, baik besar dan kecil, ” kata Nuri.
Meskipun kewenangan pengawasan berada pemerintah pusat dalam hal ini dikementrian PUPR yang menjadi kepanjangan tangannya adalah balai wilayah SDA. Tetapi dari sisi undang – undang No. 32 tahun 2003 tentang lingkungan hidup.
” Untuk melakukan kegiatan setiap pemohon mengajukan perijinan terlebih dahulu. Nanti ada kajian dari LH dilihat dari skala kegiatannya. Baru kemudian dipilih dokumennya apa. Kalau kegiatan proyek harus mengantongi SPPL dari LH, ” kata Nuri lagi.
Sementara itu, kepala desa Sekutur Jaya (SP) kecamatan Serai Serumpun, Nando mengatakan pengalihan alur sungai sekutur dilakukan untuk pemanfaatan lahan disana hingga bisa lebih luas. Baginya, tidak begitu penting ijin pengalihan alur sungai.
Menurut Nando, pekerjaan pengalihan sungai didanai dari dana desa TA 2020 sebesar 100 juta lebih dengan panjang pekerjaan seratus meter.
” Tanahnya tanah desa dikerjakan dengan dana desa. Kami tidak mengerti masalah ijin pengalihan alur sungai, apalagi ijinnya ke pusat. Kalau masalah pembangunan itu urusan dinas PUPR,” kata Nando via ponselnya, Selasa (28/9/2021) siang. (JOS)
Penulis : David Asmara