JambiOtoritas.com, TEBO – Polisi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pungutan liar kepala desa wanareja kecamatan Rimbo Ulu, Molina Gautami. Kades perempuan ini dilaporkan dalam kaitan program nasional sertipikat redistribusi pada kantor Pertanahan kabupaten Tebo tahun anggaran 2021.
Menurut Kapolres Tebo AKBP. Gunawan Trilaksono melalui Kasat reskrim AKP. Rezka Anugras mengatakan laporannya sudah masuk ke polres Tebo beberapa hari yang lalu. Menurut dia, dalam waktu dekat akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
Baca juga berita : Dilaporkan Dugaan Pungli, Moulina Gutami Siap Klarifikasi ke Polisi
“Laporan tersebut sudah masuk beberapa waktu Lalu, dalam waktu dekat akan kita panggil pelapor untuk dimintai keterangan,” ujar Rezka. (JOS)
Penulis : David Asmara