JambiOtoritas.com, TEBO – Skema penyaluran pupuk bersubsidi khusus diperuntukkan petani jenis tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Sejak 2018 lalu, permohonan permintaan pupuk bersubsidi untuk petani dilakukan melalui sistem aplikasi elektronik berbasis online ke kementerian pertanian.
Skema penerbitan rencana definitif kegiatan kelompok (RDKK), prosesnya dimulai usulan dari Kelompok Petani ke BPP – koordinator penyuluh untuk verifikasi lahan petani dilanjutkan – kepala seksi penyuluh dan kemudian diverifikasi kepala bidang penyuluh setelah itu baru kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) kepala dinas tanaman pangan, hortikultura ketahanan pangan (TPHKP).
” Dinas TPHKP dalam fungsi pengawasan penyaluran pupuk subsidi menjadi bagian anggota tim KP3 kabupaten. Bila ditemukan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini kami minta masyarakat melapor secara tertulis,” ujar Mawardi Nur, Selasa (25/1/2022) dikantor dinas TPHKP kabupaten Tebo.
Pengawasan pupuk bersubsidi pemerintah ini dilakukan mulai dari distribusi ke petani penerima, harga dan masa edar pupuk atau indikasi pupuk palsu. Jika ditemukan diharapkan masyarakat dapat melaporkan ke tim KP3 kabupaten.
” Kita pernah menemukan digudang pengecer ada sekitar lima ton pupuk yang telah lewat masa edar. Kami minta kepada pengecer dikembalikan ke Distributor,” ucapnya.
Untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini sudah ada ketetapan harga eceran tertinggi (HET). Sebagai informasi harga bagi masyarakat atau petani, kata dia, harga pupuk bersubsidi ini digudang pengecer adalah untuk pupuk Urea Rp.2250/kg, SP 36 Rp 2400/kg, ZA Rp 1700/kg, NPK Rp 2400/kg dan Organik Rp. 800/kg. (JOS) ***