JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo tengah menyusun kekuatan hukum pasca ‘kalah’ pada peradilan tingkat pertama di pengadilan tata usaha negara (TUN) Jambi yang mengabulkan gugatan 13 pedagang ruko diatas lahan pemerintah kabupaten Tebo dipasar Sarinah kelurahan Wiroto Agung kecamatan Rimbo Bujang, pekan lalu. Artinya kebijakan sewa yang ditetapkan pemerintah kabupaten terhadap ruko yang masa HGBnya telah habis itu, kemudian dibatalkan dengan putusan tersebut.
Namun demikian, menurut Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, ST menegaskan pemerintah kabupaten Tebo akan menghormati putusan PTUN Jambi dan memastikan banding hingga inkrach.
Berita terkaitnya : Perkara Hukum, Bupati Tebo Tergugat di Pengadilan TUN Jambi
” Kita banding, dan kalau kemarin kita hanya percayakan ini dengan jaksa pengacara negara. Tentunya kita menyusun kekuatan lain untuk itu,” ujar Aspan, Senin (26/9/2022) kepada sejumlah wartawan di pal 12 Muara Tebo.
Menurut dia, Pemda diberikan kesempatan hingga 14 Oktober untuk menyusun banding itu. Keputusan banding pemda ini, bukan hanya melihat dari 13 ruko itu saja. Tetapi lebih mempertahankan Asset pemerintah daerah demi anak cucu kedepan.
” Kita tidak hanya melihat 13 ruko itu saja, tetapi melihat 315 ruko ada di rimbo bujang. Ini asset Pemda, demi anak cucu kita nanti, apapun akan kita lakukan,” tegasnya.
Selama proses hukum atau banding dipengadilan TUN berjalan. Disinggung apakah ada langkah strategis yang soal aset itu, apakah ada kemungkinan melakukan langkah pengosongan.
” Pemda tidak akan melakukan eksekusi, jadi bagaimanapun kita tetap berjalan di jalur hukum. Dalam hal ini, Pemda tentunya tidak mau sembrono, kita tetap mengikuti aturan yang ada. Pastinya, sebagai Pj. Bupati dan putra daerah tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan asset daerah ini,” katanya.(JOS)
Editor : David Asmara