JambiOtoritas.com, TEBO – Berdasarkan Keputusan Bupati Tebo tertanggal 28 Desember 2022, Pemkab Tebo sudah menetapkan alokasi untuk pupuk subsidi sektor pertanian untuk tahun 2023, tidak seluruh kecamatan di Kabupaten Tebo mendapatkan alokasi ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, M Ziadi beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati, memang tidak di seluruh kecamatan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi ini, ada tiga kecamatan yang tidak dapat”, terang Ziadi.
Tiga kecamatan yang tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi sektor pertanian seperti yang diungkapkannya ini adalah kecamatan Tengah Ilir, Serai Serumpun dan Muara Tabir.
Dijelaskan Ziadi, tidak beredarnya pupuk subsidi di tiga kecamatan ini untuk tahun ini dikarenakan memang tidak ada pengajuan dari petani.
“Sudah kita tawarkan, tetapi memang tidak ada petani yang mengajukan”, sebutnya.
Ditanya apakah memang dengan tidak adanya alokasi ini, pupuk subsidi tidak boleh beredar di tiga kecamatan ini, hal ini diiyakan Ziadi.
“Peredaran pupuk subsidi ini ada ketentuannya, penyalur hanya diizinkan untuk menyalurkan ke petani yang sudah mengajukan, dan petani yang menerima tidak boleh memperjual belikannya”, tegas Ziadi.
Diketahui, untuk alokasi pupuk subsidi di sembilan kecamatan lainnya berdasarkan SK Bupati Tebo adalah sebagai berikut : Kecamatan Tebo Tengah, Urea : 247 ton, NPK : 503,95 ton
Kecamatan Tebo Ilir, Urea : 83,5 ton, NPK : 125,27 ton
Kecamatan Rimbo Ilir, Urea : 45 ton, NPK : 82,8 ton
Kecamatan Rimbo Bujang, Urea : 19,75 ton, NPK : 21,24 ton
Kecamatan Tebo Ulu, Urea : 105,28 ton, NPK : 157,9 ton
Kecamatan VII Koto, Urea : 24,78 ton, NPK : 47,38 ton
Kecamatan VII Koto Ilir, Urea : 37,95 ton, NPK : 56,92 ton
Kecamatan Sumay, Urea : 263 ton, NPK : 425,83 ton
Kecamatan Rimbo Ulu, Urea : 49,25 ton, NPK : 75,74 ton
Penulis : Hamdi Lassepa