Warga Pemayung Datangi DPRD Tebo Pertanyakan Kesepakatan Tiga Tahun Lalu

waktu baca 1 menit
Senin, 4 Sep 2023 23:38 0 957 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Sekelompok warga desa pemayungan kecamatan Sumay menuding pihak PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT) mengingkari kesepakatan yang disepakati agar tidak berkonflik. Hal itu dinyatakan seorang warga Sardi Sitorus, Senin (4/9/2023) di gedung DPRD kabupaten Tebo.

” Kedatangan kami ke DPRD hari ini hanya ingin mempertanyakan apakah berita acara kesepakatan yang dibuat pada 24 September 2020 lalu, apakah masih berlaku sampai saat ini. Berita acara itu, isinya disepakati bersama PT ABT bahwa kedepannya tidak ada lagi saling konflik dengan masyarakat, ” kata Sardi.

Menurut dia, tudingan itu terkait adanya penangkapan warga disana atas laporan pihak PT. ABT. Informasi yang diperoleh bahwa satu keluarga terdiri suami istri, anak dan ayah mertuanya yang sedang memanen sawit dan menyisip ditangkap dibawa ke Polres Tebo, pada Kamis (31/8/2023).

” Usai dimintai keterangan satu orang, bernama Aprianto ditahan pihak kepolisian. Anak, istri dan mertuanya dipulangkan. Memang kebun sawit itu dalam konsensi PT ABT, mereka hanya bekerja disana sedangkan pemilik kebun berada diluar Tebo,” kata dia.(JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA