
JambiOtoritas.com, TEBO – Pengadilan negeri Tebo menggelar sidang perdana perkara penganiayaan dan membawa senjata tajam, pada Senin (13/11/2023) petang. Hanya saja persidangan berjalan sangat singkat. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Diah Astuti Miftafiatun, SH. MH dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Jamaludin memutuskan menunda sidang hingga, Kamis (16/11/2023).
Dalam perkara terdakwa Jamaludin ini, ketua majelis hanya membacakan identitasnya, berikut soal pendampingan kuasa hukum. Karena dalam sidang pembukaan Jamaludin tidak terlihat kuasa hukumnya dalam persidangan itu.
” Saya ada kuasa hukum, dalam sidang ini mau didampingi kuasa hukum, ” ujar Jamaludin, menjawab pertanyaan hakim ketua dihadapan majelis hakim.
Menurut hakim ketua, Diah Astuti Miftafiatun, mengatakan karena Jamaludin, hari ini tidak didampingi kuasa hukumnya untuk mendengar pembacaan dakwaan JPU, Dicky Wirawan, maka sidang hari ini hanya membacakan identitas terdakwa saja.
” Selanjutnya sidang lanjutan akan dilanjutkan pada hari Kamis, (16/11). Sambil menunggu kehadiran kuasa hukumnya,” tutup hakim ketua. (JOS)
Penulis : David Asmara