Anang Kutuk Hakim Vonis 3 Bulan Penjara Pelaku Perkosaan Anaknya, Siap Jalan Kaki Temui Jokowi

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Des 2023 22:45 0 805 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Bersama puluhan mahasiswa di Tebo, Anang ayah korban perkosaan Budi (SAD) menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo yang memvonis pelaku pemerkosa anak perempuannya (13) hanya tiga bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

” Masa anak saya masih kecil, kena perkosa, pelaku hanya diganjar hukuman tiga bulan. Sedangkan pencuri ayam yang hanya sekedar untuk mengganjal perut yang lapar aja dihukum setahun,” ucap Anang, melampiaskan kekecewaannya, Kamis (14/12/2023) ketika ikut dalam aksi mahasiswa di halaman kantor kejari Tebo.

Menurutnya, putusan majelis hakim yang menghukum pelaku pemerkosa anaknya, Budi hanya dihukum tiga bulan. Terus terang saya kecewa dengan hakim pengadilan negeri Tebo ini. Dia menyatakan kesiapan dirinya untuk berjuang menemui presiden Jokowi untuk mencari keadilan.

” Saya walaupun harus berjalan kaki dari Sumatera ke Jakarta menemui Presiden Jokowi, saya siap. Tetap akan mencari keadilan,” kata Anang

Dikatakannya bahwa dengan keputusan jaksa yang melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Jambi. Dirinya merasa sangat senang, karena Jaksa melakukan upaya banding dan akan memperjuangkan rasa keadilan bagi anak dan dirinya.

” Saya tidak tahu hukum, yang jelas saya tuntut keadilan untuk saya. Tuntutan hukum harus sesuai dengan kesalahan Budi itu. Tetapi tidak harus tiga bulan itu,” kata dia. (JOS)

Penulia : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA