
JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengangkutan limbah medis bahan berbahaya beracun RSUD STS kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 yang melibatkan rekanan, Robi, direktur PT. Elang Hijau Tebo. Hal itu diungkapkan langsung kepala seksi intelijen Kejari Tebo, Febrow Soeseno. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pengembangan tahun anggaran sebelumnya juga.
Menurut kepala seksi intelijen Kejari Tebo, Febrow menyatakan pihaknya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait yang ada hubungannya dengan limbah B3, pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifudin Tebo hingga rekanan atau pihak ketiganya, Robi.
” Pemeriksaan yang tengah berjalan saat ini untuk TA 2023. PT. Elang Hijau diketahui sudah bekerja sama dengan pihak RSUD STS dalam hal limbah B3 ini sejak 2019. Saya nggak tahu ya,, dia orang Tebo atau nggak,” kata Febrow kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan negeri Tebo, Rabu (20/3/2024).
Ditanya soal adanya informasi bahwa manifes pihak ke tiga yang tidak lengkap. Febrow menyatakan belum mendapat informasi itu. Dan juga kita belum mendapatkan gambaran kerugian negaranya karena masih pendalaman.
” Saya kira itu masuk materinya, saya tidak bisa menjawab itu. Jadi di tahun 2023 ini hanya kegiatan pengangkutannya (transportir) hingga ke tempat pemusnahan limbahnya,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara