
“Hibah dari APBD Tebo TA 2025 itu disebut tanpa NPHD, tanpa proposal resmi dari Polda Jambi, dan diserahkan tanpa SK Bupati. Sekda Tebo Dr. Sindi yang merupakan Pengguna Anggaran memilih irit bicara”
JambiOtoritas.com, TEBO – Penyerahan hibah genset senilai Rp 548 juta dari APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 kepada Polda Jambi menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi.
Temuan tersebut menyoroti proses hibah yang dinilai tidak prosedural. Berdasarkan dokumen LHP yang diterima redaksi, hibah genset tersebut diserahkan tanpa dilengkapi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanpa proposal resmi dari pihak Polda Jambi sebagai penerima hibah, serta diserahkan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo.
Sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo, Sekda Tebo Dr. Sindi, SH., MH. menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas proses penganggaran dan penyerahan hibah tersebut.
Namun saat dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, Sekda Tebo memilih bungkam.
“Sudah ndak usah di anu (tanya,red) lagi,” ujarnya, singkat, Senin (10/8/2026 dikantor DPRD Tebo.
Ketika ditanya lebih lanjut, dengan begitu sibuknya pihak Polda Jambi terkait persoalan hibah ini, apakah dirinya merasa aman? Sindi tidak menjawab. Ia hanya tertawa sambil berlalu memasuki mobil dinasnya. (JOS)
Editor : David Asmara