JambiOtoritas.com, TEBO – Bawaslu mengklarifikasi terhadap laporan ormas Pekat IB Tebo, Hafizan Romy Faisal dan sejumlah saksi menyangkut laporan tersebut, pada Kamis (28/11/2024) kemarin. Ada tiga nama saksi atas laporan dugaan maladministrasi calon bupati Tebo, Agus Rubiyanto yang dimintai klarifikasi dikantor Bawaslu Tebo, mereka adalah Ketua Ormas Pekat IB kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, Faturahman dan Muhammad Azri.
Dalam proses tindaklanjut laporan itu, saksi Muhammad Azri justru mempersoalkan kinerja Bawaslu yang dinilainya tidak profesional. Menurut Azri ini, dia mengungkapkan bahwa saat dirinya diklarifikasi sebagai saksi. Pihak Bawaslu, malah minta dirinya untuk konfirmasi dulu kepada Faturahman sebagai yang membuat pernyataan atas dugaan Maladministrasi surat sehat Agus Rubyanto tersebut.
Kemudian, kata dia, notulen Bawaslu Tebo dalam membuat surat berita acara klarifikasi dirinya sebagai saksi, dalam penulisan biodata saksi tidak menggunakan ‘Bin’, seperti dalam penulisan namnya hanya ditulis Muhammad Azri SH saja dan tidak menggunakan Bin (Nama Ayah,red).
“Pertanyaan – pertanyaan dari Bawaslu Tebo tidak masuk akal, tidak perlu Bawaslu Tebo meminta saya konfirmasi dulu dengan Faturahman yang membuat pernyataan tentang Urin dan juga Syahril (Timses.Agus Rubyanto,red), itu yang pertama. Kedua, persoalan ini menyangkut tentang persoalan hukum, notulen dalam membuat identitas saksi ataupun pelapor dan terlapor harus memakai Bin. Tapi dalam proses laporan ini, Notulen hanya menulis nama saja dalam berita acara, ini artinya Bawaslu tidak professional dalam bekerja,” beber Azri, Jumat (29/11/2024).
Maka dari itu, Azri menyampaikan protes keras dan dia meminta agar berita acara yang dibuat oleh Notulen tersebut untuk dirubah dan sesuai dengan keterangan para saksi saat itu.
” pihak Bawaslu dalam membuat berita acara klarifikasi kepada saksi, lain dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi. Seolah – olah, berita acara yang dibuat oleh notulen seperti sudah dipersiapkan sebelumnya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Pekat IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal melaporkan ARB ke Bawaslu Tebo. Dengan dasar pernyataan testimoni seorang warga bernama Faturahman. Sebuah pengakuan disampaikannya telah memunculkan dugaan praktek maladministrasi pihak RSUD STS dan calon bupati dimaksud.
” Faturahman membuat sebuah pengakuan yang mengejutkan dengan membuat surat pernyataan dan rekaman video yang mengungkap bahwa surat sehat Agus Rubyanto yang dikeluarkan oleh RSUD STS Tebo tersebut diduga cacat prosedur. Dasar ini lah kami laporkan ke Bawaslu,” kata Romy. (JOS)
Editor: David Asmara