
JambiOtoritas.com, TEBO – Proyek peningkatan jalan dibiayai anggaran DBH Sawit, pekerjaan Rigit Beton dan pengaspalan jalan blok E dan blok C, di kecamatan Rimbo Ilir tahun 2024 senilai Rp 24,1 M, tidak sesuai spesifikasi teknis. Sehingga mengakibatkan kualitas pekerjaan itu dinilai rendah. Penilaian itu disampaikan, Eko, warga setempat, pada Rabu (3/7/2025).
Menurut Eko mengatakan warga disini sangat meragukan mutu atau kualitas pekerjaan yang dihasillan PT. Selaras Restu Abadi (SRA) ini. Apalagi dengan nilai temuan dari audit BPK RI perwakilan Jambi hingga 500 juta lebih.
“Kami warga Rimbo Ilir sangat prihatin atas temuan BPK pada jalan Rigit Beton dan Pengaspalan Lintas Rimbo Ilir ini, ada kekurangan volume dan Ketidaksesuaian spesifikasi jadi warga sangat meragukan mutu dan kwalitasnya,” katanya.
Dia meyakini penyebab temuan sebesar itu karena kurang maksimalnya pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan. Bisa jadi rekanan lebih mementingkan keuntungan daripada mutu dan kwalitas.
Diketahui bahwa pekerjaan PT Selaras Restu Abadi ini, dinyatakan BPK Perwakilan Provinsi Jambi bahwa adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan Laston Lapis us (AC-WC), Laston Lapis Antara (AC-BC), Beton Struktur fc’ 25 Mpa dan anyaman kawat yang dilas (Wealded Wiremesh) sebesar Rp 539.873.855,28.
(JOS)
Editor : David Asmara