Soal Penghapusan BPHTB, Pemkab Tebo Patuhi Instruksi Pusat

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jan 2025 23:08 0 864 jambiotoritas
Penjabat bupati Tebo DR. Varial Adhi Putra/ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Langkah kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tagih bea perolehan hak tanah dan bangunan ( BPHT ) dari 5 persen menjadi 0 persen wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah. Program presiden ini mewajibkan pemerintah daerah membuat peraturan kepala daerah (Perkada) untuk menjalankan program bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penjabat bupati Tebo, DR. Varial Adhi Putra menanggapi kebijakan yang pemberlakukan aturan program penghapusan BPHTP ini sudah mempersiapkan pelaksanaannya. Menurut dia, sebelumnya juga, pemerintah kabupaten Tebo telah menyelesaikan persoalan penghapus tagihan BPHTB Nol persen peralihan aset BUMN PTPN VI menjadi PTPN IV yang menjadi program skala prioritas nasional terhadap take over BUMN tersebut.

” Sesuai instruksi mendagri itu, kemarin, hapus tagih nol persen BPHTB PTPN IV yang menjadi prioritas itu sudah kami laksanakan, sudah selesai,” ungkap Pj. Bupati Varial, Selasa (21/1/2025) di Muara Tebo.

Selain itu, ada lagi program penghapusan BPHTB yang lain, yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini memang berdampak langsung terhadap penerimaan daerah yang menjadi berkurang dari sektor penerimaan ini.

” Dampaknya tentu pendapatan daerah jadi berkurang ‘kan. Tapi yang namanya program harus kita patuhi, kalau memang instruksi dari pusat seperti itu,” katanya.

Dapat di informasikan bahwa pada Desember 2024 pemerintah sudah memberikan sedikit informasi mengenai penghapusan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun saat itu prosesnya masih Dalam pembuatan aturan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2025. Lalu Aturan tersebut diturunkan ke dalam Perkada yang ditargetkan selesai pada Desember 2024.

“Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung,” kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024), seperti dikutip dari detik.com.

Tito melanjutkan, jika aturan ini sudah berlaku maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.

“Untuk SKB ini berlaku jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perkada, berlaku terus sampai nanti ada pencabutan. Maka tadi saya sampaikan kepada teman-teman daerah, hati-hati. BPHTB, pembebasan BPTB dan PBG hanya untuk program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA