Polisi Tangkap Pengedar Sabu – Sabu di Rimbo Bujang

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Apr 2025 12:02 1370 JambiOtoritas
Tiga tersangka kasus Narkotika yang berhasil ditangkap Polres Tebo di jalan Pattimura kelurahan Wiroto Agung kecamatan Rimbo Bujang, pada Rabu (16/4/2025)/foto Humas Polres Tebo/JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo tangkap tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu siap edar di sebuah rumah di Jalan Pattimura RT 02 RW 06, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, pada
di sebuah rumah di Jalan Pattimura RT 02 RW 06, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, pada Rabu (16/4/2025). Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AP(25), PN (26),UP (24),

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram,1 buah pirek kaca, 1 set alat hisap sabu (bong),3 unit handphone berbagai merk.

Kapolres Tebo, AKBP. Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPTU. Sazeli Yudi Arman menyatakan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang menduga adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

” Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka dan hendak diperjualbelikan,” ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Kabupaten Tebo.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA