
JambiOtoritas.com, JAMBI -Pengadilan negeri Tipikor Jambi melanjutkan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh 3 warga negara Indonesia, pada Rabu (16/4/25). Agenda sidang lanjutan Gugatan Citizen Lawsuit dengan pembacaan gugatan oleh penggugat di laksanakan di ruangan sidang Ruang Candra Pengadilan Negeri Jambi.
Pantauan media ini sidang dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi Hendra Halomoan, S.H, M.H sebagai hakim ketua. Sebelum penggugat membacakan gugatan, hakim ketua membacakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahwa KPK tidak bisa ikut sidang secara langsung dikarenakan kebijakan pemerintah tentang efesiensi anggaran.
Namun, KPK akan mengikuti semua proses persidangan secara E-Court/Online. Dan meminta waktu tiga minggu untuk menjawab Gugatan para Penggugat.
Selanjutnya, hakim mempersilahkan kuasa hukum penggugat, Dr. M.Azri, S.H, M.H membacakan objek Gugatan. Dan menjadi dasar gugatannya adalah berita acara pemeriksaan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6/Pid.Sus-
TPK/2022/PN Jmb atas Terdakwa Apif Firmansyah dan Berita Acara Pemeriksaan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb atas Terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal terkait dengan belum dilakukannya Proses Hukum terhadap Agus
Rubiyanto Dkk yang telah melakukan Penyuapan kepada Zumi Zola melalui Dody Irawan (Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode tahun 2016-2017), Arfan (Plt Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode 29 Agustus – November tahun 2017) dan Apif Firmansyah (Ajudan Pribadi/tangan kanan Zumi Zola) sebagai sumber uang suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018. (JOS)
Editor : David Asmara