JambiOtoritas.com, TEBO – Penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Deby Erwin dan saudari perempuannya telah dituntaskan penyidik Polsek Tebo Tengah. Tersangka perkara kasus pengrusakan alat kesehatan ruang ICU rumah sakit umum daerah Sultan Taha Syaifuddin Muara Tebo dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Tebo.
Menurut kepala kepolisian sektor Tebo tengah, Iptu. Hasyim Asyari menyatakan berkas tersangka sudah dinyatakan JPU Kejari Tebo P21 pekan lalu. Baca berita :
Baca juga :
” Kita sudah tuntaskan penyidikan dan hari ini juga tahap dua ke kejaksaan. Berkas P21 dari kejaksaan kita terima pada 6 Oktober 2020,” kata Hasyim di gedung DPRD Tebo, Selasa (13/10/2020).
Dikatakan dia, bersamaan telah selesainya penyidikan terhadap kedua tersangka, hari ini juga dilimpahkan ke JPU. Dalam perkara ini, polisi menerapakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke satu (KUHP). Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (JOS)
Penulis : David Asmara