JambiOtoritas.com, TEBO – Penjabat Bupati Tebo, DR. Varial Adhi Putra mengukuhkan perpanjangan jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Tebo, Kamis (11/ 2024) di lapangan Garuda Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dalam prosesi pengukuhan Kades dan Anggota BPD itu dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris, anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda Kabupaten Tebo, Sekda, Kepala OPD dan para undangan serta seluruh Kades dan Anggota BPD yang dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tebo mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya Pengukuhan Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Tebo. Sekalian dilakukan penyerahan surat keputusan bupati tentang masa jabatan Kades.
“Ada 100 Kades dan 779 Anggota BPD yang di kukuhkan hari ini,” kata Varial.
Menurut Varial, mengatakan bahwa berdasarkan aturan sebelum masa jabatan Kades dan Anggota BPD adalah 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perpanjang masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.
Varial berharap kepada seluruh Kades dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan amanah dalam meningkatkan pembangunan desa. Dan kompak dengan BPD untuk dapat menjalankan pemerintahan dengan baik.
“Juga harus dapat berkerja sama dengan segala pihak agar terjadi pembangunan yang harmonis dan aman,” katanya.
Pada kesempatan ini, Varial juga meminta kepada seluruh Kades dan Anggota BPD untuk sama-sama mensukseskan Pilkada yang sebentar lagi bakal digelar.
“Mari kita ciptakan Pilkada di Tebo bisa berjalan aman, lancar, tertib, jujur dan kondusif,” pintanya.
Sementara, Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutannya juga menghimbau agar Kades dan BPD selalu menjaga kekompakan dalam membangun desa.
Menurut gubernur, jika Kades dan BPD kompak, pembangunan desa akan cepat tercapai. “Kalau kompak, tentunya perwajahan pembangunan desa akan nampak. Jadi saya minta agar Kades dan BPD selalu kompak,” katanya.(JOS)
Editor : David Asmara