KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hukum Kerja Sosial Durasinya Enam Bulan
waktu baca 3 menit
Rabu, 31 Des 2025 18:11 1335 JambiOtoritas
JambiOtoritas.com, JAMBI – UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu yang diatur dalam KUHP ini, tentang sanksi hukum kerja sosial. Hukuman atau pidana pokok didalam Kitab undang – undang hukum pidana ini diatur pada pasal 65, yakni:
1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial.
(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana. KUHP juga mengatur siapa yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Pasal 85 ayat 1 menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
Berikut bunyi, pasal yang dimaksudkan di ayat (1) huruf (e). Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
KUHP mengharuskan hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial pada seorang terdakwa, diantaranya adanya, pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan, kemampuan kerja terdakwa, agama, kepercayaan dan keyakinan politik terdakwa, hingga kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
KUHP baru ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Namun demikian juga diatur pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
“Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat,” demikian bunyi Pasal 85 ayat (5).
KUHP menyatakan bahwa apabila terpidana mangkir dari pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah harus mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut, menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut atau membayar seluruh atau sebagian denda yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut.
KUHP mengatur pengawasan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan pembimbing kemasyarakatan. Berikutnya, KUHP juga mengharuskan putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial untuk memuat:
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim; b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Dalam penjelasan Pasal 85, pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. KUHP menyatakan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. Penjelasan KUHP juga menegaskan pidana kerja sosial tidak dibayar karena sifatnya sebagai pidana.
Mekanisme putusan kerja sosial
Mahkamah Agung (MA) telah menjelaskan mengenai peran hakim ketika memutus hukuman pidana kerja sosial saat KUHP baru berlaku. MA menyebut hakim akan membacakan amar yang salah satunya berisi durasi hukuman pidana kerja sosial bagi terdakwa yang bersalah.
“Mengacu kepada Pasal 85 KUHP tersebut, dikatakan bahwa kerja sosial itu tidak boleh lebih dari 6 bulan masanya. Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya,” kata Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025) seperti dilansir detik.com
Dikatakannya, MA dan Kejagung telah berkoordinasi soal putusan pidana kerja sosial. Dia mengatakan Kejagung berharap MA hanya mengatur soal durasi, sementara lokasi kerja sosial akan disesuaikan kondisi daerah.(JOS)