
JambiOtoritas.com, TEBO – Hakim pengadilan negeri Tebo menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap terdakwa Hendra Sopian Harianja dalam kasus meninggalnya Imam Komaini Sidik. Putusan hakim tersebut membuktikan bahwa dakwaan primer JPU dengan pasal 338 KUHP tahun 1981 tentang pembunuhan tidak terbukti.
Kuasa hukum Hendra Sopian Harianja menyatakan bahwa dakwaan primer JPU kejari Tebo terhadap kliennya sesuai pasal 338 (pembunuhan) yang diancam hukuman penjara lima tahun, tetapi tuduhan tersebut tidak terbukti. Namun pihaknya, tetap bertahan dengan pledoi yang telah menjadi pertimbangan mejelis hakim menjatuhkan vonis.
” fakta – fakta yang disampaikan JPU dalam persidangan terkait pasal 338 yang dituduhkan pada klien kami tentang pasal pembunuhan ternyata tidak terbukti. Menurut pertimbangan majelis hakim tadi yang terbukti adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian,” kata Leo Siahaan, usai sidang vonis dipengadilan negeri Tebo, pada Rabu (11/3/2026), petang.
Menurut Leo mengatakan pihaknya belum puas terhadap putusan majelis hakim itu. Pada pledoi yang disampaikan kliennya melakukan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa untuk melindungi harta bendanya.
” Dakwaan JPU tentang pasal 338 itu tidak terbukti, yang terbukti adalah pasal 351 ayat 3,” katanya.
Kasus ini bermula ketika terdakwa memergoki korban dikebun sawit orang tuanya di jalan sapat unit 6 kecamatan Rimbo bujang pada 19 Juni 2025 lalu. Korban tengah melakukan pemanenan dan mengamankan barang bukti perbuatan pelaku, berupa dua buah tojok, satu tangkai dodos dan sebuah egrek. Sempat terjadi pergumulan antara korban dan pelaku yang pada akhirnya meninggal dalam perjalanan ke RSUD H. Hanafie di daerah Sungai Binjai kabupaten Bungo. Berdasar hasil pemeriksaan eksumasi terdapat kondisi pecah tulang tengkorak kepala, robek dibagian dada dan tungkai. Dalam proses hukum di PN Tebo, fakta lainnya telah terjadi perdamaian dengan pihak keluarga korban berdasarkan surat perdamaian tanggal 2 Februari 2026. (JOS)
Editor : David Asmara