
JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN termasuk sektor swasta. WFH diberlakukan pada hari Jum’at, mulai tanggal 1 April 2026. Pelaksanaannya, terhadap pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal tersebut diungkapkan oleh Tito saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring di Jakarta, pada Selasa (31/3/2026) kemarin.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026) seperti dikutip dari laman situs detik.com.
Menindaklanjuti SE Mendagri itu, pelaksana tugas (Plt) badan kepegawaian sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Suwarto, mengatakan belum menerima SE Mendagri tentang tugas kedinasan melalui WFH tersebut. Namun dia menyebut akan melaporkan kebijakan dari pemerintah pusat yang mulai berlaku saat ini kepada bupati Tebo, Agus Rubiyanto (ARB).
” SE Mendagri tersebut belum kami terima, informasi baru di dapat melalui pemberitaan, nanti kalau sudah pasti akan kita kabari,” katanya.
Sementara itu, sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, mengatakan bahwa Pemkab. Tebo dalam hal menindaklanjuti SE Mendagri soal WFH di lingkup pemerintah kabupaten menunggu keputusan bupati ARB sebagai kepala daerah.
” Kita tunggu, apakah kita WFH apa tidak,” tulis Sindi dalam pesan WhatsAppnya. (JOS)
Editor : David Asmara