Pengangkut Minyak Tambang Liar di Bebaskan

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Feb 2019 07:43 0 209 jambiotoritas

Jambi, jambi otoritas.com  – Sekitar sepuluh orang pengangkut minyak hasil penambangan liar yang diamankan kepolisian Polda Jambi, dibebaskan dengan alasan syarat penahanannya tida terpenuhi. Bersama mereka turut diamankan sekitar 20 ton minyak hasil illegal drilling itu.

“Mereka yang ditangkap di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Selasa pekan lalu (12/2), kini sudah dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk ditahan,” kata Kanit II Tipiter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi di Jambi, Selasa (19/2/2019) yang dikutip Antara.

Meskipun demikian, kata Syahlan, proses sidik terus berlanjut. Ke-10 tersangka tersebut dilepaskan pada Kamis pekan lalu (14/2) selang dua hari setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.  Untuk mereka diamankan polisi di Jalan Lintas Tempino – Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Mereka mengangkut minyak tanpa izin yang merupakan hasil illegal drilling di Bajubang dengan menggunakan mobil pick up yang dimana dibagian  belakang mobil tersebut terdapat tedmond yang berisikan minyak. Minyak yang diambil dari 6 sumur di Bajubang dan akan dibawa ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

Minyak tersebut akan dibawa ke Bayung Lincir untuk dilakukan pengolahan sebelum diedarkan dengan harga dari sumur Rp450 ribu per drum, kemudian mereka jual  Rp490 ribu sampai Rp500 ribu per drumnya. Para tersangka ini, ada yang menggunakan modal sendiri dan ada pemodal lain. Dari para pelaku ini sudah ada yang beraksi sekitar satu bulan dan barang bukti dititipkan di Polsek Bajubang. (red/JOS/ant)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA