[et_pb_section admin_label=”section”]
[et_pb_row admin_label=”row”]
[et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]
Jambiotoritas.com, TEBO – Inspektorat kabupaten Tebo merampungkan pemeriksaan penggunaan dana Desa (DD) desa Teluk Melintang kecamatan Serai Serumpun tahun anggaran 2018-2019 yang dilaporkan masyarakat disana ke Kejaksaan negeri Tebo. Pihak Inspektorat menyatakan LHP sudah dinaikkan ke Bupati Tebo dan untuk selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah kecamatan dan kepala desa bersangkutan.
Semua yang menyangkut temuan hasil pemeriksaan diminta kepada kepala desa Teluk Melintang untuk segera melengkapi semua temuan adminstrasi dan menyetorkan pajak yang belum disetorkan.
“ Temuannya 600 juta rupiah, semuanya termasuk pekerjaan fisik dan administrasi berupa belanja barang tanpa bukti faktur dan kwitansi. Selain itu ada juga pajak PPn dan PPh yang belum setor,” kata Inspektur kabupaten Tebo, Zainuddin Abbas melalui kepala sub bagian evaluasi dan pelaporan, Agus Setiawan, Selasa (5/11/2019).
Baca juga :
Agus mengatakan LHP sudah disampaikan kepada Bupati Tebo untuk ditindaklanjuti tetapi belum turun kesini lagi. Selain akan disampaikan ke pihak kecamatan Serai Serumpun sebagai bahan monitoring. LHP tersebut juga disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti.
“ Laporan hasil pemeriksaan juga akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tebo. Karena mereka yang meminta APIP melakukan pemeriksaan. kalau ingin lebih detilnya besok saja kemari lagi,,” jelas Agus. (red JOS)
Penulis : David Asmara[/et_pb_text][/et_pb_column]
[/et_pb_row]
[/et_pb_section]