JAMBI, jambiotoritas.com – Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar mengambil cuti satu, pada Kamis (4/4/2019) besok. Dia akan menghadiri kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden di lapangan dusun Lembah Kuamang (SPB) Unit 2, Kuamang Kuning kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan cuti satu hari Gubernur Jambi. Sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam surat tertanggal 2 April 2019 Nomor : 273/2794/SJ, hal izin cuti di luar tanggungan negara.
” Dalam surat izin cuti dari Mendagri, dinyatakan pemberian izin cuti di luar tanggungan negara yang diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai respon dari surat Gubernur Jambi Nomor S-1612/806/SETDA.PEM-OTDA-2.2/III/2019 tnggal 29 Maret 2019 hal permohonan izin cuti kampanye,” kata Johansyah, Rabu (3/3/2019).
Dikatakan Johansyah pada surat pemberian izin cuti dari Mendagri itu dijelaskannya bahwa pemberian izin cuti mempedomani Pasal 35 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Angota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, juga mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1).
“Dalam surat cuti itu, Mendagri menegaskan selama Gubernur Jambi cuti, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Jambi dengan tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jambi,” katanya. (red. JOS)