TEBO, Jambiotoritas.com – Sorotan miring terhadap pemerintah kabupaten Tebo dalam menyikapi konflik antara masyarakat dan PT. LAJ dilontarkan direktur ormas relawan pejuang lintas kecamatan (DPP Repelita) kabupaten Tebo, M.Iqbal. Menurut Iqbal menyatakan konflik LAJ yang terjadi saat ini, bukan yang pertama kalinya, melainkan terjadi sudah yang kesekian kalinya.
” Namun sangat kita sayangkan pemerintah kabupaten Tebo sendiri tidak memiliki keseriusan dalam penyelesaian untuk mengakhiri konflik itu sendiri. Sehingga Pemda Tebo dalam hal ini terkesan melepas tanggung jawab,” kata Iqbal.
Dengan beralasan bahwa izin PT. LAJ itu dikeluarkan pemerintah pusat. Setiap kali ada permasalahan yang terkait dengan PT. LAJ. Kita tahu bahwa ijin prinsip dan persetujuan AMDAL, berawal dari Bupati.
” Jadi jangan pernah Pemda melupakan itu semua. Dimana Selama ini setiap terjadi konflik selalu di bentuk tim yang pada akhirnya selalu tak bisa mengambil keputusan. Harus ada ketegasan pemerintah daerah terutama Bupati selaku Kepala Daerah dalam menyelesaikan masalah konflik ini,” katanya.
Dikatakan dia, sejak IUPHHK -HTI PT. LAJ keluar. Tata batas mereka belum juga selesai. Mereka hanya sibuk membuka akses jalan dan menebang kayu produksinya. Bahkan membiarkan lahan – laham tersebut terbuka tanpa pengawasan dan pengamanan sama sekali. Sehingga masyarakat leluasa menguasainya.
” PT. LAJ selaku pemegang konsesi, jangan pernah lupa bahwa mereka berkewajiban bermitra dengan masyarakat serta bertanggung jawab secara penuh terhadap konsesi yg mereka kuasai sesuai peruntukannya, apakah semua sudah sesuai ketentuan,” ujar Iqbal.
Pemerintah kabupaten Tebo maupun pihak legislatif harusnya segera meminta Kementrian LHK melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sehinnga memungkinkan nantinya dapat terlihat dengan terang benderang solusi dari semua konflik yang terjadi.
Senada dengan itu, ketua Ormas Kerukunan Pemuda Asal Aliran Batang Hari Bersatu, Endita menilai konflik PT. LAJ di dasari oleh ketidak adilan. Dimana lahan yang luasnya puluhan bahkan ratusan hetar yang di miliki oleh pengusaha dan pejabat tidak di lakukan penggusuran. Sementara masyarakat yang hanya memiliki lahan garapan di bawah sepuluh hetar bahkan hanya satu atau dua, tiga hektar dilakukan penggusuran oleh Perusahaan LAJ.
“ Ini semua tidak adil, dimana masyarakat kecil, lahan mereka di gusur dan diminta menyerahkan pada perushaan. Sementara pengusaha dan pejabat yang memiliki puluhan hetar bahkan ratusan hektar tidak di gusur,” ungkap Endita.
Ormas KEPALABATU siap mendukung masyarakat kecil atau petani penggarap. Jika penegak hukum maupun pemerintah kabupaten Tebo dalam hal ini tidak berbuat adil. (red 01 JOS).