Lagi – lagi, Polisi Amankan Benih Lobster Senilai 87 Miliar

waktu baca 4 menit
Jumat, 12 Jul 2019 22:49 526 JambiOtoritas
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat memberikan keterangan pers terkait tangkapan 570.550 ribu lebih benih lobster dan sidat senilai Rp87 miliar

Jambiotoritas.com, JAMBI – Anggota Ditreskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 570.550 ekor benih lobster dan 75 ribu ekor benih sidat senilai 87 miliar rupiah yang direncanakan akan dikirim melalui perairan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Thein Tabero di Jambi, Jumat (12/7/2019) kepada Pers mengatakan anggotanya, pada Kamis, (11/7/2019) malam, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster dan benih sidat pada saat kendaraan yang membawanya melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera dari Jambi menuju Kuala Tungkal atau tepatnya di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat diamankan, petugas di lapangan berhasil ditemukan barang bukti yakni benih sidat sebanyak 75.000 ekor yang dikemas dalam 30 kantong plastik dan terbagi 15 kotak styrofoam, kemudian benih lobster sebanyak 570.550 ekor dengan rincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara yang dikemas dalam 2.922 kantong plastik dan terbagi dalam  100 kotak styrofoam.

Thien Tabero mengatakan, jumlah sumber daya ikan yang dapat diselamatkan dari benih lobster senilai Rp87 miliar dengan rincian untuk jenis benih lobster pasir Rp81,33 miliar dan jenis mutiara Rp5,67 miliar sedangkan jumlah benih sidat senilai Rp375 juta sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp87,375 miliar.

Kasus itu bisa diungkap polisi setelah personel subdit 4 Ditreakrimsus dan Team Satgas BL Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa benih lobster dari Jambi menuju Tungkal Tanjabbar. Selanjutnya personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan menyisir jalan jalur yang akan dilewati.

Sekira pukul 22.00 WIB, kemudian personel menemukan dua unit mobil yaitu satu mobil Avanza dan satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor Polisi BH 8506 SM yang dicurigai membawa bayi lobster melewati Mapolres Muaro Jambi, maka dilakukan pengejaran.

Sesampainya di daerah Simpang 35 Dusun Bukit Baling Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi maka dilakukan pencegatan dengan cara memberhentikan mobil truk, namun kemudian truk tersebut berhasil melarikan diri ke arah Tungkal dan kembali dilakukan pengejaran sehingga sekira pukul 23.00 WIB, mereka masuk ke lorong Blok Aseng Dusun Sei Toman Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur dan berhenti.

” Pengemudi dan kernetnya langsung melarikan diri ke dalam semak kebun sawit milik warga. Petugas dan warga berhasil menemukannya dan kini seluruh barang bukti diamankan atau dibawa ke Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pengadilan vonis penyelundup
Pengadilan negeri Jambi memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara terhadap warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Kong Hui Ping. Dia divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara dalam kasus penyelundupan benih lobster sebanyak 18 ribu ekor senilai Rp12 miliar.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat, (12/7/2019) dinyatakan terdakwa Kong Hui Ping juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama satu bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Kong Hui Ping menerimanya tanpa melakukan upaya hukum lainnya.

Untuk vonis terdakwa Kong Hui Ping yang jauh lebih rendah 33 bulan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya, menuntut terdakwa empat tahun penjara denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Rendy menyatakan Kejaksaan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang lebih meringankan terdakwa. “Kita diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk mengambil sikap atas putusan hakim,” katanya.

Sedangkan Luchy, Herman, Ramlan dan Sabirin dituntut tiga tahun penjara. Untuk terdakwa Zainuri, Purnama Andika Putra, dan Antoni masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara. Mereka semua dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan itu para terdakwa dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) jo pasal 1 jo pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 jo pasal 55, 56 KUHPidana. (red JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA