Jambiotoritas.com, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi menangkap tiga orang kurir atau pengedar sabu antar lintas Provinsi di Sumatera dan dari ketiga pelaku dua orang terpaksa ditembak kakinya sedangkan satu rekannya yakni Rudi Sipahutar (53) yang merupakan oknum aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau dibekuk tanpa perlawanan dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.
Ketiga orang itu ditangkap oleh tim gabungan Tim Resmob Polda Jambi dan BNNP Jambi pada Kamis, 19 September 2019 lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dan ketiga pelaku ini membawa barang haram 3 kg sabu dari Pekanbaru dan sudah dua kali melancarkan aksinya lolos dari petugas kepolisian saat hendak ditangkap. Pelaku ini sebelumnya pada 9 September 2019 lalu telah menyelundupkan sabu ke Jambi.
Selanjutnya, dari dua kali beraksi mengantarkan sabu itu, ketiga pelaku mendapatkan barang haram itu dari sumber yang sama yang diperintahkan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2 Pekanbaru yang berinisial DD.
“Kita sudah koordinasi dengan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dalam upaya penangkapan dan pengungkapan,” kata Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto, Jum’at (11/10/2019) dikutip dari laman Antarajambi.
Menurut Heru, dari hasil analisa dan evaluasi daerah Jambi ini dinilai cukup rawan dalam peredaran narkotika karena Jambi disamping jalur pelintasan, juga menjadi sasaran dari peredaran karena cukup banyaknya yang mengkonsumsi narkoba tersebut.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan serbuk kristal putih, satu unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna silver dengan nomor polisi BH 1217 HK, dengan beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu pirek berisi sabu,
Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. (red JOS)