Bripka Eko di Tembak Kakinya Dalam Penyergapan

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Des 2019 20:04 0 430 jambiotoritas

Oknum polisi anggota Polres Baranghari Bripka. Eko Rondo ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Jambi karena membekingi pengeboran minyak tanpa izin/ft. Ist


Jambiotoritas.com, JAMBI – Tim khusus kepolisian daerah Jambi, Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil melumpuhkan dan menangkap oknum polisi Brigadir kepala Polisi, Eko Sudarsono yang bertugas di Polres Baranghari, Jum’at (27/12/2019) di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Bripka. Eko ini sebelumnya menjadi buron pihak Polda Jambi lantaran melarikan pelaku ilegal drilling, bahkan pelaku menjadi pembeking ilegal driling tersebut.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Polda Jambi sudah memperingatkan agar pelaku menyerahkan diri. Tapi karena dia yang memilih menjadi buronan Polda, tindakan tegas dan terukur terhadap Bripka Eko Sudarsono terpaksa dilakukan.

“ Pelaku berusaha melawan petugas saat hendak diamankan. Terpaksa dilumpuhkan tim khusus (timsus) dengan timah panas. Paha sebelah kanannya ditembak,” kata Kombes Pol M Edi Faryadi.

Dikatakannya, dalam penangkapan oknum anggota Polres Batanghari dilokasi persembunyiannya itu. Tim berhasil mengamankan barang bukti dua kendaraan roda empat, mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1979 DES dan Mitsubishi Pajero BH 1961 MI yang digunakan tersangka. Selain kendaraan itu, berhasil diamankan juga barang bukti lain, 1 buah rompi anti peluru polisi, 2 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Eko Sudarsono, 1 buah nota pembayaran minyak, 2 butir peluru revolver.

” Kita akan kembangkan penyelidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berapa sumur yang dimilikinya. Eko ini, orang yang menyuruh pekerja untuk mengambil minyak bumi secara illegal. Mengawal, serta menjual minyak tersebut,” katanya.

Sementara ini, perbuatan tersangka Eko dikenakan pasal tindak pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (red JOS)

Editor : David

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA