Ari Azman Bongkar Sejarah Jalan TMMD: Dibangun dari Hibah Warga, Bukan untuk Kepentingan Perusahaan Migas

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 21:52 34 JambiOtoritas
JambiOtoritas.com, TEBO – Penolakan terhadap rencana penggunaan Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir sebagai jalur pipa gas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd kembali disampaikan Ketua Karang Taruna Kelurahan Sungai Bengkal, Ari Azman. Menurutnya perusahaan terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat dan tetap memaksakan rencana penggunaan Jalan TMMD meski penolakan telah berulang kali disampaikan.

Ari mengatakan penolakan tersebut telah disampaikan secara terbuka baik di media maupun dalam kesempatan pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para Ketua RT dan RW, pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, serta pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd. Dalam forum itu, semua peserta sepakat menyatakan keberatan terhadap rencana penggunaan Jalan TMMD sebagai jalur pipa gas. Namun, meski telah mendengar langsung aspirasi warga, perusahaan tetap mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

“Jangan terkesan tuli terhadap aspirasi masyarakat. Penolakan sudah kami sampaikan secara terbuka dan disaksikan pemerintah kelurahan maupun pihak perusahaan, tetapi mereka tetap mengajukan izin. Seolah yang dipikirkan hanya kepentingan bisnis tanpa mempertimbangkan suara masyarakat, khususnya para penghibah lahan,” kata Ari, Sabtu (27/6/2026)

Ia menjelaskan, sebelum program TMMD dilaksanakan, jalan tersebut merupakan jalan masyarakat dengan lebar sekitar 5 meter yang merupakan hibah warga Kelurahan Sungai Bengkal secara umum untuk kepentingan akses bersama.

Selanjutnya, atas permintaan pemerintah saat itu, para pemilik kebun di sepanjang ruas jalan kembali menghibahkan lahan pribadi masing-masing selebar sekitar 3,5 meter di sisi kiri dan 3,5 meter di sisi kanan, sehingga lebar jalan bertambah menjadi sekitar 12 meter.

Dikatakan dia, hibah tambahan dari warga tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat, memperlancar akses transportasi, serta mendukung pengembangan kawasan permukiman di masa depan, bukan untuk dimanfaatkan sebagai jalur operasional perusahaan.

Bahkan, kata dia, sebagian besar lahan hibah tambahan itu hingga kini masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para penghibah, sehingga tujuan awal hibah harus tetap dihormati.

Ari menduga penggunaan Jalan TMMD dipilih karena lebih menguntungkan dari sisi biaya. Menurutnya, jika menggunakan jalan tersebut, perusahaan tidak perlu membebaskan atau menyewa maupun membayar ganti rugi atas tanaman tumbuh sebagaimana apabila kalau menggunakan lahan pribadi warga.

“Atas dasar sejarah dan tujuan awal hibah itulah kami tetap menolak Jalan TMMD dijadikan jalur pipa. Jalur alternatif masih ada. Jangan hanya karena ingin menghemat biaya, perusahaan memaksakan menggunakan jalan yang dibangun dari pengorbanan masyarakat,” tegasnya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA