Jambiotoritas.com, TEBO – Penangkapan BBM yang diduga illegal oleh kepolisian Polres Tebo, Jum’at (14/2/2020) di jalan 12 poros unit 5 desa Tegal Arum, Rimbo Bujang dibenarkan pihak kepolisian setempat.
Kapolres Tebo melalui KBO Reskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto membenarkan pengungkapan pengoplosan dan penimbunan BBM tersebut. Dirinya menyebutkan, pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang ada praktek pengoplosan BBM dengan modus cucian mobil.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata praktek tersebut benar adanya sehingga langsung kita amankan,” jelasnya.
Sebelumnya pada saat penangkapan dilokasi, polisi mengamankan 2 orang pelaku, MR dan RD serta mengamankan 2 kendaraan operasional pelaku jenis Mitsubishi Colt BH 8437 KM dan BH 8232 WL. (red JOS)
Penulis : David Asmara