JambiOtoritas.com, JAMBI – Meningkatnya angka kasus positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Jambi menyebabkan wilayah ini ditetapkan menjadi Zona Merah. Ini karena telah terjadi transmisi lokal. Dimana, semakin meluasnya penularan virus, Pasien A sudah menularkan ke orang-orang sekitar pasien, seperti keluarga dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan data Tim Gugus sendiri angka kasus di Kota Jambi itu sebanyak 9 kasus. Orang Dalam Pemantauan (ODP) 157 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 24 orang. Menurut Jubir Penanganan Covid-19 Pemprov Jambi Johansyah penetapan Zona Merah itu dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Informasi dari tim gugus tugas pusat, bahwa kota Jambi itu kemarin sudah termasuk zona merah,” katanya, Senin (27/4/2020).
Sedangkan di Kabupaten Merangin saat ini jumlah pasien positif Covid-19 tertinggi di Provinsi Jambi yaitu sebanyak 10 pasien, ODP 4 orang, PDP 13 orang.
Namun demikian dikatakan oleh Johansyah bahwa data Merangin baru dirilis dan belum ditetapkan oleh tim gugus pusat sebagai zona merah. Di Kabuputen Merangin juga sudah terjadi transmisi lokal, dari pasien A menularkan ke pasien lainnya
“Kita akan berkoordinasi dengan pusat dan pemerintah Kabupaten Merangin terkait penetapan status ini,” jelasnya.(red JOS)