Plt. BPBD Tebo Katakan Belanja Dana COVID Harus Sesuai Juknisnya

waktu baca 4 menit
Senin, 8 Jun 2020 23:57 0 378 jambiotoritas
Plt kepala BPBD kabupaten Tebo. Sulaiman,S.Ag menjelaskan simpang siur pengelolaan belanja dana covid kabupaten Tebo sebesar 118 milyar sesuai refocussing/foto JOS

Kisruh penggunaan anggaran refocussing APBD sebesar 118 milyar untuk penanganan COVID-19 dikabupaten Tebo. Beda persepsi BPBD, TGT dan DPRD Tebo.

JambiOtoritas.com, TEBO – Dalam rangka penanganan COVID-19 dikabupaten Tebo telah disiapkan melalui refocussing anggaran pendapan dan belanja daerah kabupaten Tebo sebesar 118 milyar. Pada tahap awal sejak pemerintah menetapkan status darurat COVID-19 telah dimanfaatkan dana tanggap darurat sebesar 2 milyar. Sementara dari anggaran itu hanya sekitar 95 juta saja yang dikelola sekretariat BPBD kabupaten Tebo.

Plt. Kepala BPBD kabupaten Tebo, Sulaiman menyatakan belanja anggaran itu COVID-19 ini harus berhubungan dengan kebutuhan penanganan pada dua instansi yang berdiri secara mandiri seperti RSUD dan dinas kesehatan. Sementara BPBD sejak diberlakukannya status darurat oleh pemerintah pada Maret lalu telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan, menyiapkan bantuan operasional dan sosialisasi. BPBD juga berperan mengakomodir kebutuhan personil OPD-OPD teknis dan lembaga vertical yang tergabung dalam personal tim gugus tugas penanganan COVID kabupaten Tebo.

“ Sesuai dengan juknis dari pusat dana covid harus digunakan dengan meminimalisir penggunaan anggarannya jangan ada pemborosan yang tidak sesuai dengan juknis tersebut. Secara teknis apa yang kita dibelanjakan harus ada hubungan dengan tupoksi dinas kesehatan dan rumah sakit. Seperti misalkan pencegahan yang telah kami (BPBD) lakukan harus anda hubungannya, seandainya tidak ada hubungan kami tidak bisa menggunakan dananya,” kata Sulaiman, Senin (8/6/2020) dikantor BPBD Tebo.

Baca berita : Dewan Tebo Minta Anggaran COVID Tepat Sasaran

Sekretariat BPBD telah menetapkan rencana kebutuhan biaya belanja bencana non alam COVID tahap II sebesar 1.511.143.900. Dalam pengelolaan anggaran dana tanggap darurat (DTD) sesuai dengan disposisi ketua TGT kabupaten Tebo, bupati Tebo. Secara umum anggaran itu dimanfaatkkan sekretraiat BPBD untuk pemulasan jenazah, belanja kebutuhan rumah perawat, karena tidak ada maka anggaran ini akan digunakan untuk kebutuhan yang lain. Kebutuhan sapur umu, alat dan jaringan, pemnelian masker 3 ply, pembangunan pagar pelindung,dapur umum,kanopi teras, tempat jemuran dan resapan air dan kamar mandi tempat isolasi di rusunawa, belanja pemelihraan kendaraan dinas (ambulance) dan belanja jasa lembaga vertical.

Menurut Sulaiman, anggaran penanggulangan bencana COVID dari refocussing didistribusikan dan dikelola oleh beberapa dinas dan instansi yang berdiri sendiri, seperti Dinkes, RSUD, dinas Sosial dan BPBD. Selain itu juga tugas daripada BPBD hanya mengakomodir kebutuhan personil dinas teknis dan lembaga vertical (TNI/Polri dan Kejaksaan) dalam Tim Gugus Tugas (TGT). Lembaga teknisnya adalah Damkar, dinas lingkungan Hidup dan perhubungan, dinas Sosial dan dinas Kominfo.

“ Didalamnya ada pemberian uang lelah terhadap personil dalam tim yang tergabung dalam TGT yang dialokasikan dalam belanja jasa yang besaran angka pembayarannya berdasarkan surat edaran kementrian yang yang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Jadi persepsi yang muncul semua dana sebesar itu dikelola oleh BPBD, itu yang salah, tidak begitu,” jelasnya.

Namun demikian usulan-usulan yang disampikan anggota DPRD dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalau. Dikatakan Sulaiman, bahwa tidak semua dapat dilakukan dalam situasi New Normal. Tetapi dana Covid tetap digunakan terhadap orang yang terpapar dengan status PDP, pasien positif dan reaktif sesuai hasil rapid tes. Disamping itu bisa saja digunakan untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk kebutuhan sembako tetapi selagi berlakunya status tanggap darurat saja. JPS tidak bisa diberikan dengan tanpa dasar yang jelas, apalagi situasi kabupaten Tebo sendiri berbeda dengan daerah lain dengan status zona merah dan trend angka penyebarannnya yang tinggi.

“ Untuk bantuan JPS, bisa diberikan asalkan penerimanya terdaftar pada Pusdatin kementrian sosial. Dalam hal ini pengelolaannya ada OPD terkait yakni dinas sosial bukan BPBD kabupaten Tebo. Tidak semua warga di Tebo ini bisa diberikan bantuan JPS. Jadi dasar apa, kita memberi bantuan JPS itu. Dikabupaten Tebo ini berbeda dengan daerah lain yang memang ada terjadi PHK karyawan perusahaan. Disinikan juga tidak ada pabrik atau perusahaan yang tutup, atau hasil pertanian tidak dapat dijual lagi. Meskipun harga jual karet dan sawit murah tetapi masih bisa dijual. Jadi JPS ini hanya memang bisa diberikan kepada orang dengan status miskin sesuai dengan data dinas sosial itu,” urainya.

Seperti yang diusulkan juga dilakukan rapid test kepada seluruh masyarakat Tebo untuk mengetahui, apakah mereka terkena COVID atau tidak. Rapid test ini hanya bisa dilakukan apabila ada hubungan kontak dengan pasien yang terpapar pasien covid (positif). Kita tidak bisa melakukan test kepada semua warga, tapi sebelumnya kita lihat juga sejarahnya, untuk rapid test sendiri harus sesuai dengan aturan yang ada.

” Semua pasien yang terpapar COVID dibiayai dengan anggaran yang disiapkan. Rapid test sendiri ada standar biaya yang ditetapkan pihak rumah sakit,” katanya menambahkan. (red JOS)

Penulis : David

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA