JambiOtoritas.com, TEBO – Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terkait perkara kasus pengrusakan alat kesehatan (Alkes) di ruang ICU RSUD Tebo.
Menurut dia, alat yang dirusak pelaku di ruang ICU RSUD Tebo adalah aset pemerintah daerah. Alat itu saat ini sangat dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19.
” Saya harapkan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri atau nanti kita lakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Sudah 11 orang saksi yang kita periksa,” kata Pjs. Kapolres Tebo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Tebo Tengah, Senin (14/09/2020).
Dia menegaskan bahwa polres Tebo bersama jajaran akan memproses kasus ini sampai ke pengadilan. ” Besok (Selasa) akan kita panggil pelaku, jika tidak datang nanti kita tangkap,” tegasnya. (red JOS)
Penulis : David Asmara